Keberadaan Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan seluruh elemen bangsa secara de facto dan de yure sudah final.
Â
Namun dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa, sejak proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat ini, pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila mengalami ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berat dan sulit diprediksi, yang bermuara pada ancaman disintegrasi bangsa serta penurunan kualitas kehidupan dan martabat bangsa.
Â
Penurunan kualitas hidup dan nasionalisme tersebut terutama dalam kaitan dengan dinamika politik yang menyalahgunakan Pancasila untuk tujuan kekuasaan dan kepentingan pihak-pihak tertentu.[4]Â
Â
Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai luhur bangsa secara sistematis dijadikan sarana untuk memburu kekuasaan dan kepentingan tertentu, bahkan dipolitisir dengan mengingkari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, baik nilai ketaqwaan, religiositas, kemanusiaan, kebhinekaan, kerakyatan, keadaban, kebersamaan, kesetiakawanan sosial, kebijaksanaan, kemufakatan, keadilan sosial dan keharmonisan.
Â
Pada konteks reformasi, perkembangan yang sedang berjalan selama ini telah membawa berkah, sekaligus juga musibah. Masyarakat pada satu sisi mendapat berkah dibidang kebebasan berpendapat dan aktivitas politik, namun sebaliknya sebagian dari masyarakat menggunakan euforia kebebasan dengan tidak mengindahkan kepentingan orang lain, menggelar aksi anarkhi dan merusak aset umum.
Â
Dinamika situasi ini berdampak besar bagi kehidupan masyarakat yang tingkat kesejahteraannya terbelenggu oleh krisis moneter yang belum pulih, terkena jebakan hambatan investasi sarana dan pasarana pendukung pembangunan ekonomi, dan mengalami keterbatasan kemampuan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.