Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pancasila sebagai Main Power Planning

10 Agustus 2021   11:18 Diperbarui: 25 Desember 2021   22:07 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INDRA GUNAWAN

NPM : 20102.........


SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL

JAKARTA 2021

  • RUMUSAN MASALAH

“Legal philosophy Pancasila philosophy of the nation formed from Indonesia. He unearthed in ontology, epistemology, and axiology qualify as a science of law. This study uses normative law with a conceptual approach. Pancasila as staatsfundamentalnorm has undergone ups and downs. Now, after rolling back reform of the Indonesian nation awakened to the importance of Pancasila as a staatsfundamentalnorm. Value Pacasila now poured in primary values, namely: value-communality Religiosity and Values Diversity. Those values are about to direaktualisasi with a series of specific methods to put it back as the soul of Indonesian law.”

Falsafah Hukum Pancasila terbentuk dari falsafah bangsa Indonesia. Ia tergali secara ontologi, epistemology, maupun aksiologi memenuhi syarat sebagai sebuah ilmu pengetahuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan pendekatan konseptual. 

Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm telah mengalami proses pasang-surut. Kini setelah bergulir reformasi kembali Bangsa Indonesia disadarkan akan arti penting Pancasila sebagai sebuah staatsfundamentalnorm. Nilai Pacasila kini dituangkan dalam nilai-nilai utamanya, yaitu : Nilai Religiusitas dan Nilai Komunalitas-Kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut hendak direaktualisasi dengan serangkaian metode tertentu untuk meletakkannya kembali sebagai jiwa hukum Indonesia.

Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar falsafah, pedoman atau pandangan hidup, dan dasar negara yang merasuki hukum di Indonesia secara keseluruhan. Pembentukan peraturan atau undang-undang berpedoman pada Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Sehingga menjadikan Pancasila sebagai sebuah sistem filsafat yang menjiwai hukum-hukum yang berada di dalam sistem hukum Indonesia. 

Hubungan antara filsafat hukum dan pembentukan hukum di Indonesia adalah filsafat hukum berperan dalam mengarahkan pembentukan hukum ke arah yang lebih demokratis, mengarahkan pada pembentukan hukum yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, filsafat hukum juga mengubah beberapa tata-urutan hukum di Indonesia. Misalnya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia di mulai dari Tap XX/MPRS/1966 hingga tata-urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011.

  • Sejauh mana PANCASILA digunakan sebagai Dasar Kekuatan Dan Ideologi Bangsa ini dalam Implementasinya ?

Sebagai Nation (Bhinneka Tunggal Ika), Indonesia yang memiliki penduduk besar Desember 2020 mencapai 271.349.889 jiwa penduduk (sensus Tahun 2020) dan kondisi geografis yang memiliki kandungan sumber kekayaan alam yang besar merupakan modal perjuangan yang utama.[1]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun