Mohon tunggu...
Indra  Gunawan S.E. M.H
Indra Gunawan S.E. M.H Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia Raya

UNIVERSITAS MERCU BUANA, JAKARTA SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS NASIONAL - HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jalan Tol dan Permasalahannya

12 September 2018   13:39 Diperbarui: 12 September 2018   14:23 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha.

(2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapakan oleh Pemerintah.

(3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan

sebagaimana pada ayat (2), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnaya

dikompensasi dengan masa konsesi dan/atau dengan cara lain.

(4) Dalam hal realisasi pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara dan dicatat

sebagai PNBP.

img-20180831-wa0005-5b98b805c112fe213128e094.jpg
img-20180831-wa0005-5b98b805c112fe213128e094.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun