Usaha.
(2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapakan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan
sebagaimana pada ayat (2), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnaya
dikompensasi dengan masa konsesi dan/atau dengan cara lain.
(4) Dalam hal realisasi pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara dan dicatat
sebagai PNBP.
img-20180831-wa0005-5b98b805c112fe213128e094.jpg
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!