PT. Â WASKITA dan Oknum Sub Kontraktor WASKITA.. Permasalahan Jalan Tol Sumtera (Lampung Menggala) Sebagai Preseden Buruk..? Pelaksana Kegiatan Ganti Rugi Lahan Maupun Bolak (Adat Lampung), Bagaikan Abuse Of Power nya Penguasa. Sesuai Dengan Sewa Menyewa Lahan dan Tanam Tumbuh. Yang Di Pergunakan oleh PT. Â WASKITA KARYA untuk Penampungan Alat Berat kini Waskita Mangkir untuk membayar, malahan Tanah Tersebut Akan dijadikan Jalan Tol..? Â Modus Baru Membodohi Rakyat..
Rakyat Berhak Memblokir Dan menutup Kegiatan Apabila tidak sesuai dengan Hak Yang Dipenuhi. Hal ini Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol.
Padahal sesuai dengan pp Bagian Kelima
Pengadaan Tanah
Pasal 28
(1) Pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pengadaan tanah selesai sekurang-kurangnya
pada bagian ruas jalan tol yang layak dioperasikan.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 29
(1) Pengadaan tanah dapat menggunakan dana uang berasal dari Pemerintah dan/atau Badan
Usaha.
(2) Dalam hal dana pengadaan tanah berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) besarnya dana pengadaan tanah yang dibutuhkan ditetapakan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal realisasi dana pengadaan tanah melebihi dana yang telah ditetapkan
sebagaimana pada ayat (2), selisihnya didanai Badan Usaha untuk selanjutnaya
dikompensasi dengan masa konsesi dan/atau dengan cara lain.
(4) Dalam hal realisasi pengadaan tanah lebih rendah dari dana yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisihnya disetor ke Kas Negara dan dicatat
sebagai PNBP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H