Perkembangan sektor infrastruktur di Indonesia meningkat pesat di tahun 2022 ini. Perkembangannya bisa dilihat dari banyaknya proyek yang sedang direncanakan tahun ini. Selain itu pembangunan ibukota baru IKN Nusantara menambah bukti bahwa infrastruktur di Indonesia mengalami peningkatan pesat.
Melihat pesatnya perkembangan infrastruktur tersebut, muncul pertanyaan "darimana sih, biaya untuk membangun itu semua ?". Ada banyak hal yang bisa menjadi dasar pembiayaan pembangunan infrastruktur itu sendiri, bisa melalui swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pinjaman dari masyarakat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini APBN menjadi salah satu faktor utama berjalannya pembangunan infrsatruktur di seluruh Indonesia. Sebelum masuk ke pembahasan kita harus tahu terlebih dahulu tentang APBN itu sendiri.
Apa itu APBN?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN memiliki dasar hukum yang mengatur, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 yang berbunyi :
Ayat (1) : Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat (2) : Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Ayat (3) : Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
APBN juga mempunyai struktur yang dijabarkan dalam bentuk I-account, yang mencangkup :
1. Pendapatan Negara serta Hibah
2. Belanja Negara
3. Keseimbangan Primer
4. Surplus/Defisit Anggaran
5. Pembiayaan
Apa hubungan antara APBN dengan infrastruktur?
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan penduduk yang merata sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, Kebijakan Otonomi Daerah serta Desentralisasi Fiskal wajib diterapkan. Salah satu metode guna menggapai perihal tersebut ialah melalui penyediaan infrastruktur publik. Fokus dari Pemerintahan dikala ini yakni pembangunan infrastruktur. Salah satu contoh kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur di daerah adalah melalui alokasi Anggaran Infrastruktur dari Dana Transfer Umum yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pemasukan APBN. Penyediaan dana infrastruktur di daerah saat ini masih bergantung dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemerintah pusat.
Bagaimana sih pengelolaan APBN ke setiap daerah?
Pengelolaan alokasi APBN ke tiap daerah disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 A yang berbunyi :
Ayat (1) : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Ayat (2) : Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Dalam pengelolaan alokasinya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 26 % dari pendapatan bersih dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN. Untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dibagi menjadi dua, yakni :
1.) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak yang terdiri atas :
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
2.) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam yang terdiri dari :
a. kehutanan
b. pertambangan umum
c. perikanan
d. pertambangan minyak bumi
e. pertambangan gas bumi dan
f. pertambangan panas bumi
Lalu, bagaimana realisasi dan tantangan penggunaan dana APBN terhdap infrastruktur ?
Mengutip website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada tahun 2021 pemerintah menjatahkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp417,8 triliun. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kawasan industri dan pariwisata, pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat dan kebutuhan dasar seperti air, sanitasi dan pemukiman untuk mendukung penguatan sistem kesehatan nasional. incaran pencapaian strategis tahun 2021 untuk pelayanan dasar ialah pembangunan rusun atau rumah susun sebanyak 10.706 unit, bendungan sebanyak 53 unit dimana 43 diantaranya dalam proses pembangunan dan 10 bendungan baru. Lalu, akses sanitasi dan persampahan untuk melayani 1.643.844 Kepala Keluarga (KK), jaringan irigasi dibangun sepanjang 600 km dan yang mengalami rehabilitasi sepanjang 3.900 km, juga sistem irigasi tanah sepanjang 100 km.
Untuk jaringan penghubung antar wilayah akan dibangun jalan, jembatan dan jalur kereta api dengan total panjang 1.438,86 Kilometer juga bandara dengan total 10 unit. Untuk sektor energi yakni pembangunan jaringan pipa gas untuk kebutuhan rumah tangga sebanyak 120.776 Sambungan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Cold Storage sebanyak 11,8 MegaWatt-peak (MWp). Untuk jaringan Teknologi Informasi (TI) akan dibangun tower Base Transceiver Station (BTS) di 5.053 lokasi di daerah (3T) Â tertinggal, terdepan, dan terluar serta Palapa Ring atau yang disebut dengan istilah Tol Langit sebanyak 40% di Indonesia bagian barat, 30% di Indonesia bagian tengah, dan 30% di Indonesia bagian timur.
Tetapi jika melihat dari data belanja tahunan daerah, rasio belanja modal yang menjadi salah satu jenis belanja yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih tergolong rendah, sedangkan kebutuhan akan pembangunan infrastruktur di Indonesia sangatlah besar. Belum tecapainya kewajiban pemenuhan pengeluaran wajib daerah khususnya untuk pemenuhan anggaran infrastruktur daerah yang disebabkan oleh kapasitas fiskal daerah yang terbatas, menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan.
Sebagian besar daerah juga masih bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemerintah pusat, sehingga sedikit sekali daerah yang bisa mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing. Selain itu, munculnya pandemi Covid-19 di awal tahun 2020, membuat pemerintah pusat harus menginstruksikan setiap daerah untuk mengalokasi ulang dan memfokuskan APBD-nya untuk penanggulangan dan penanganan Covid-19. Hal ini jugalah yang berkontribusi mengurangi ruang fiskal untuk anggaran infrastruktur.
Apakah ada penyelesaian terhadap tantangan tersebut?
Telah kita ketahui, bahwa alokasi APBN untuk infrastruktur sangatlah penting untuk kesejahteraan masyarakat. Menurut saya, tanpa adanya infrastruktur kegiatan masyarakat dapat terhambat atau bahkan tidak berjalan sama sekali. oleh karena itu peran pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat diperlukan dalam mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Semoga ke depannya semua daerah bisa mencapai kemandirian khususnya untuk pemenuhan anggaran infrastruktur daerah agar pelaksanaan pembangunan di daerah bisa berjalan dengan cepat dan pemenuhan kesejahteraan kepada masyarakat bisa terpenuhi  secara merata.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI