4. Surplus/Defisit Anggaran
5. Pembiayaan
Apa hubungan antara APBN dengan infrastruktur?
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan penduduk yang merata sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, Kebijakan Otonomi Daerah serta Desentralisasi Fiskal wajib diterapkan. Salah satu metode guna menggapai perihal tersebut ialah melalui penyediaan infrastruktur publik. Fokus dari Pemerintahan dikala ini yakni pembangunan infrastruktur. Salah satu contoh kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan infrastruktur di daerah adalah melalui alokasi Anggaran Infrastruktur dari Dana Transfer Umum yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pemasukan APBN. Penyediaan dana infrastruktur di daerah saat ini masih bergantung dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemerintah pusat.
Bagaimana sih pengelolaan APBN ke setiap daerah?
Pengelolaan alokasi APBN ke tiap daerah disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 A yang berbunyi :
Ayat (1) : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Ayat (2) : Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Dalam pengelolaan alokasinya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 26 % dari pendapatan bersih dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN. Untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dibagi menjadi dua, yakni :
1.) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak yang terdiri atas :
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);