Mohon tunggu...
INDRA WAHYU A. BAGAN
INDRA WAHYU A. BAGAN Mohon Tunggu... -

Tertarik pada hukum, ekonomi dan lingkungan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waris Perdata, Langkah Penghitungan Mudah

7 Juni 2015   18:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 9047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Adalah 1/2 x 1/12 = 1/24

 

Lalu kasus menjadi semakin berkembang, bagaimana jika pewaris A menghibah wasiatkan hanya 90 juta dari harta peninggalan bersih.

Dari kasus yang berkembang ini ada bagian sebesar 10 juta yang dapat dijadikan warisan bagi para ahliwaris. Namun apakah cukup? Atas dasar kecurigaan ini ditambah aturan hukum bahwa bagian LP dari ahliwaris tidak boleh terlanggar, maka dilakukan perhitungan untuk menilai, BERAPA BAGIAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN SEBAGAI HIBAH WASIAT?

STEP 5: menghitung dulu bagian uang yang didapat dengan LP.

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->LP. ALK = 1/24 x 100jt                                               = Rp.  4.166.666

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->LP anak sah = 22/108 x 100jt= Rp. 20. 370.370 x 2 anak = Rp. 40.740.740

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Total bagian LP                                                                        =Rp.  44.907.406

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Uang yang tidak di hibah wasiatkan    =Rp.10.000.000

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Total bagian LP kurangi Uang yg tidak di hibah wasiatkan = Rp. 34.907.406 ------ > kekurangannya

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun