Adalah 1/2 x 1/12 = 1/24
Â
Lalu kasus menjadi semakin berkembang, bagaimana jika pewaris A menghibah wasiatkan hanya 90 juta dari harta peninggalan bersih.
Dari kasus yang berkembang ini ada bagian sebesar 10 juta yang dapat dijadikan warisan bagi para ahliwaris. Namun apakah cukup? Atas dasar kecurigaan ini ditambah aturan hukum bahwa bagian LP dari ahliwaris tidak boleh terlanggar, maka dilakukan perhitungan untuk menilai, BERAPA BAGIAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN SEBAGAI HIBAH WASIAT?
STEP 5: menghitung dulu bagian uang yang didapat dengan LP.
<!-- [if !supportLists]-->-         <!--[endif]-->LP. ALK = 1/24 x 100jt                                              = Rp.  4.166.666
<!-- [if !supportLists]-->-Â Â Â Â Â Â Â Â Â <!--[endif]-->LP anak sah = 22/108 x 100jt= Rp. 20. 370.370 x 2 anak = Rp. 40.740.740
<!-- [if !supportLists]-->-         <!--[endif]-->Total bagian LP                                                                       =Rp. 44.907.406
<!-- [if !supportLists]-->-         <!--[endif]-->Uang yang tidak di hibah wasiatkan   =Rp.10.000.000
<!-- [if !supportLists]-->-Â Â Â Â Â Â Â Â Â <!--[endif]-->Total bagian LP kurangi Uang yg tidak di hibah wasiatkan = Rp. 34.907.406 ------ > kekurangannya
Â