Mohon tunggu...
INDRA WAHYU A. BAGAN
INDRA WAHYU A. BAGAN Mohon Tunggu... -

Tertarik pada hukum, ekonomi dan lingkungan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waris Perdata, Langkah Penghitungan Mudah

7 Juni 2015   18:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 9047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu bagimana dengan LP ALK? Hukum mengatur bahwa berapapun jumlah ALK maka bagian LP nya adalah ½ dari abintestat ALK. Karena ALK dalam kasus ini mewaris dengan golongan I, abintestatnya adalah 1/3 seandainya anak sah.

 

Dari kasus diatas diketahui bahwa terdapat 4 orang ahliwaris. Istri, 2 anak sah, 1 ALK.

Hitung-Hitung

<!-- [if !supportLists]-->I.       <!--[endif]-->Mencari bagian Abintestat

STEP 1: Bagian abintestat ALK dihitung dahulu.

                        Maka = 1/3 x seandainya ank sah

                                    1/3 x 1/4 ---------- > kenapa 1/4 ? karena ada 4 ahli waris, kalo ada 3 = 1/3

                                    1/12

STEP 2: Seluruh harta peninggalan bersih dikurangi dengan bagian ALK (step 1)

                        Maka = 1 - 1/12

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun