Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus mampu membuat putusan yang bebas dari intervensi pihak manapun, baik pemerintah ataupun parlemen.
MK memiliki tugas penting bagaimana menjadi enzim agar demokrasi itu bekerja di negara ini. Untuk bisa menjadi enzim untuk demokrasi Indonesia, MK harus mampu independen agar tak mengalami konstipasi.
Seperti apa yang disampaikan Pagano, penggagas Constitutional court di dunia, bahwa lembaga peradilan konstitusi ini harus mampu memiliki ketangguhan demi menjaga negara tidak menjadi despotisme.
Harapannya, di usia ke-20, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi lebih tangguh, apalagi di momen Pemilu 2024. MK nantinya akan diuji melalui keputusan yang mampu menumbuhkan optimisme bagi proses penegakan hukum di Indonesia ke depan.
Setidaknya harapan itu muncul setelah MK memutuskan menolak permohonan judicial review mengenai sistem pemilu. MK selarasa dengan harapan masyarakat bahwa sistem proporsional terbuka masih jadi pilihan demokrasi yang baik untuk negara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H