Mohon tunggu...
Galih Prasetyo
Galih Prasetyo Mohon Tunggu... Lainnya - pembaca

literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun MK: Butuh Ketangguhan demi Jaga Fase Krisis 1/4 Abad

30 Juni 2023   22:37 Diperbarui: 30 Juni 2023   22:41 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus mampu membuat putusan yang bebas dari intervensi pihak manapun, baik pemerintah ataupun parlemen.

MK memiliki tugas penting bagaimana menjadi enzim agar demokrasi itu bekerja di negara ini. Untuk bisa menjadi enzim untuk demokrasi Indonesia, MK harus mampu independen agar tak mengalami konstipasi.

Seperti apa yang disampaikan Pagano, penggagas Constitutional court di dunia, bahwa lembaga peradilan konstitusi ini harus mampu memiliki ketangguhan demi menjaga negara tidak menjadi despotisme.

Harapannya, di usia ke-20, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi lebih tangguh, apalagi di momen Pemilu 2024. MK nantinya akan diuji melalui keputusan yang mampu menumbuhkan optimisme bagi proses penegakan hukum di Indonesia ke depan.

Setidaknya harapan itu muncul setelah MK memutuskan menolak permohonan judicial review mengenai sistem pemilu. MK selarasa dengan harapan masyarakat bahwa sistem proporsional terbuka masih jadi pilihan demokrasi yang baik untuk negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun