Mohon tunggu...
BUdiyanto hadipurnomo
BUdiyanto hadipurnomo Mohon Tunggu... -

Pemikir dan Pemerhati yang sangat mencintai Indonesia dan memiliki Mimpi Indonesia Jaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Izin Rute Penerbangan AirAsia QZ 8501 Ilegal? Apa Mungkin ?

7 Januari 2015   07:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:39 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  • Segala biaya yang timbul akibat peminjaman dalam penugasan regu Pemadam Kebakaran dibebankan pada anggaran operasional Bandara.

  1. Persetujuan Slot Time dari Bandara


Rencana jadwal penerbangan  permohonan operator telah mendapat persetujuan rekomendasi Slot Time dari bandara asal dan tujuan sebagai berikut:


  • Pihak Administrator Operator Bandar Udara adalah PT. Angkasa Pura yaitu  General Manager.
  • Pihak UPT yaitu  Kepala Bandara atau Otoritas Bandar Udara yang dipimpin Kepala Otoritas Bandar Udara
  • Pengelola Bandar Udara .
  • Asosiasi Perusahaan penerbangan Nasional.

  1. Analisa Utilitas Pesawat dan Crew


Berdasarkan Rotation Diagram, jumlah pesawat udara yang digunakan oleh pihak operator telah beroperasi sebanyak berapa unit dengan jumlah penerbang sebanyak berapa set crew dilakukan perhitungan utilitas crew .


  • Perhitungan utilitas crew  maksimum adalah jumlah set crew dikali utilitas crew maksimum sesuai standar CASR 121, yaitu dalam hitungan jam perhari, jam perminggu, jam perbulan dan jam pertahunnya.

  1. Analisa Tarif


KESIMPULAN

Dari hasil analisa dan evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor : KM 25 tahun 2008, KM 26 tahun 2010 dan KM 11 tahun 2006 disimpulkan permohonan Izin Rute atau penambahan frekuensi Rute Penerbangan dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Bapak Direktur Jenderal Perhubungan Udara berkenan, disampaikan surat persetujuan Izin Rute atau penambahan frekuensi Rute Penerbangan yang diajukan oleh pihak operator.

Dengan semua persyaratan Birokrasi sedemikian ribetnya ?

Kok bisa Kementrian Perhubungan Kecolongan  seperti yang di utarakan oleh Bapak Plt Dirjen yang secara kebetulan juga sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur Angkutan Udara dan  beliau dilantik sebagai Sesditjen Perhubungan Udara yang sekaligus menjabat  Plt Direktur Angkutan Udara dari bulan oktober 2014 sd Desember 2014 .

click link http://hubud.dephub.go.id/?id/izin/detail/38

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun