Mohon tunggu...
BUdiyanto hadipurnomo
BUdiyanto hadipurnomo Mohon Tunggu... -

Pemikir dan Pemerhati yang sangat mencintai Indonesia dan memiliki Mimpi Indonesia Jaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Izin Rute Penerbangan AirAsia QZ 8501 Ilegal? Apa Mungkin ?

7 Januari 2015   07:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:39 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_345183" align="aligncenter" width="300" caption="surat tembusan permohonan rute QZ8501"][/caption]

Jakarta -  Di tengah upaya evakuasi kecelakaan AirAsia QZ8501, muncul fakta bahwa izin rute penerbangan maskapai itu untuk jurusan Surabaya-Singapura ilegal ?

Pernyataan itu di lontarkan oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/1/2014) pukul 11.30 WIB. pernyataan tersebut sungguh sangat mengejutkan apalagi bagi khalayak ramai yang saat ini sedang mengalamai eforia tiket murah pesawat  terbang.

yang jadi pemikiran saya adalah kenapa hal itu bisa terjadi, sedangkan Dunia penerbangan adalah Dunia yang sangat ketat diatur oleh sebuah system International dengan berbagai macam regulasinya .

adapun untuk mendapatkan rute penerbangan sebuah maskapai penerbangan harus melakukan tahapan- tahapan birokrasi yang sangat pelik dan komplek, seperti berikut :

[caption id="attachment_345184" align="aligncenter" width="358" caption="bukti rute Air Asia QZ 8501"]

14205646371626449090
14205646371626449090
[/caption]

Tahap I.


  1. Pihak Operator mengajukan permohonan perihal Izin Rute atau penambahan frekuensi Rute Penerbangan.
  2. Surat Direktur Bandar Udara perihal kesiapan Bandar Udara dalam Rencana Pengoperasian Pesawat yang akan digunakan oleh pihak operator di Bandar Udara Asal dan Tujuan Rute Penerbangan.
  3. Surat  Direktur Keamanan Penerbangan Perihal fasilitas PKP-PK ( Petugas Keselamatan Penerbangan Pemadam Kebakaran )
  4. Surat Direktur Kelaikan Udara Dan Pengoperasian Pesawat Udara perihal Operation Specification dan Peng- registeran Pesawat udara yang digunakan pihak operator.
  5. Surat Rekomendasi Slot Time dari Bandar Udara asal dan tujuan
  6. Surat Pemerintah Daerah Tujuan Rute perihal Pinjam Pakai Mobil Pemadam Kebakaran.


Tahap II.

Pihak Operator  mengajukan Surat Permohonan Izin Rute Penerbangan atau Penambahan Frekuensi  Rute Penerbangan.

Tahap III. ANALISA yang di lakukan oleh Direktorat Angkutan Udara


  1. Analisa Rute

    1. Berdasarkan permohonan pelaksanaan rute yang diajukan oleh pihak operator tersebut terdapat didalam Lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi penggunaan Izin Rute Penerbangan, jika rute yang dimohonkan oleh pihak operator itu tidak terdapat dalam Lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal namun pada saat ini rute tersebut tidak ada operator yang melayani secara berjadwal maka permohonan penambahan frekuensi Rute Penerbangan akan dipertimbangkan.
    2. Berdasarkan  SKEP/21/2010 ( Pasal 5 ayat (6) ) Jika pengajuan permohonan Izin Rute atau Penambahan frekuensi Rute Tentang  Kriteria dan penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu rute perintis dapat juga dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal secara komersial. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud, antara lain :
    3. Secara Potensial terdapat permintaan angkutan udara yang ditujukan dengan daftar tunggu penumpang yang cukup tinggi dan tidak terangkut oleh angkutan udara perintis ; dan atau
      Terdapat Pangsa pasar yang berbeda untuk penumpang angkutan udara perintis dan angkutan udara komersial.

  2. Sesuai dengan nota dinas Direktorat Bandar Udara perihal rencana Pengoperasian pesawat yang digunakan oleh pihak operator, Disampaikan bahwa maksimum Take-Off Weight (MTOW) dalam  satuan lbs atau kilogram.

    1. Nota Dinas Direktur Keamanan Penerbangan perihal fasilitas PKP-PK pesawat udara yang digunakan pihak operator sesuai ketentuan dipersyaratkan tersedia minimum kategori bandara untuk PKP-PK pada level IV (empat) dan Pada saat ini untuk Bandara asal dan tujuan fasilitas PKP-PK yang tersedia sesuai kategori Bandar Udara untuk PKP-PK  pada level yang telah ditentukan.
    2. Nota Dinas Direktur Kelaikan udara dan Pengoperasian Pesawat Udara perihal Operation Specification dan Peng-register Pesawat Udara yang digunakan oleh operator sudah dinyatakan  sesuai dengan ketentuan yang ada.
    3. Surat Pemerintah Daerah Bandar Udara asal dan tujuan yang diajukan perihal Pinjam Pakai Mobil Pemadam Kebakaran yang mana menyatakan bahwa :
    4. Petugas Pemadam Kebakaran melakukan siaga di Bandara mulai dari saat kedatangan sampai dengan keberangkatan pesawat;

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun