Mohon tunggu...
BUdiyanto hadipurnomo
BUdiyanto hadipurnomo Mohon Tunggu... -

Pemikir dan Pemerhati yang sangat mencintai Indonesia dan memiliki Mimpi Indonesia Jaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Izin Rute Penerbangan AirAsia QZ 8501 Ilegal? Apa Mungkin ?

7 Januari 2015   07:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:39 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_345183" align="aligncenter" width="300" caption="surat tembusan permohonan rute QZ8501"][/caption]

Jakarta -  Di tengah upaya evakuasi kecelakaan AirAsia QZ8501, muncul fakta bahwa izin rute penerbangan maskapai itu untuk jurusan Surabaya-Singapura ilegal ?

Pernyataan itu di lontarkan oleh Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/1/2014) pukul 11.30 WIB. pernyataan tersebut sungguh sangat mengejutkan apalagi bagi khalayak ramai yang saat ini sedang mengalamai eforia tiket murah pesawat  terbang.

yang jadi pemikiran saya adalah kenapa hal itu bisa terjadi, sedangkan Dunia penerbangan adalah Dunia yang sangat ketat diatur oleh sebuah system International dengan berbagai macam regulasinya .

adapun untuk mendapatkan rute penerbangan sebuah maskapai penerbangan harus melakukan tahapan- tahapan birokrasi yang sangat pelik dan komplek, seperti berikut :

[caption id="attachment_345184" align="aligncenter" width="358" caption="bukti rute Air Asia QZ 8501"]

14205646371626449090
14205646371626449090
[/caption]

Tahap I.


  1. Pihak Operator mengajukan permohonan perihal Izin Rute atau penambahan frekuensi Rute Penerbangan.
  2. Surat Direktur Bandar Udara perihal kesiapan Bandar Udara dalam Rencana Pengoperasian Pesawat yang akan digunakan oleh pihak operator di Bandar Udara Asal dan Tujuan Rute Penerbangan.
  3. Surat  Direktur Keamanan Penerbangan Perihal fasilitas PKP-PK ( Petugas Keselamatan Penerbangan Pemadam Kebakaran )
  4. Surat Direktur Kelaikan Udara Dan Pengoperasian Pesawat Udara perihal Operation Specification dan Peng- registeran Pesawat udara yang digunakan pihak operator.
  5. Surat Rekomendasi Slot Time dari Bandar Udara asal dan tujuan
  6. Surat Pemerintah Daerah Tujuan Rute perihal Pinjam Pakai Mobil Pemadam Kebakaran.


Tahap II.

Pihak Operator  mengajukan Surat Permohonan Izin Rute Penerbangan atau Penambahan Frekuensi  Rute Penerbangan.

Tahap III. ANALISA yang di lakukan oleh Direktorat Angkutan Udara


  1. Analisa Rute

    1. Berdasarkan permohonan pelaksanaan rute yang diajukan oleh pihak operator tersebut terdapat didalam Lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi penggunaan Izin Rute Penerbangan, jika rute yang dimohonkan oleh pihak operator itu tidak terdapat dalam Lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal namun pada saat ini rute tersebut tidak ada operator yang melayani secara berjadwal maka permohonan penambahan frekuensi Rute Penerbangan akan dipertimbangkan.
    2. Berdasarkan  SKEP/21/2010 ( Pasal 5 ayat (6) ) Jika pengajuan permohonan Izin Rute atau Penambahan frekuensi Rute Tentang  Kriteria dan penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu rute perintis dapat juga dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal secara komersial. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud, antara lain :
    3. Secara Potensial terdapat permintaan angkutan udara yang ditujukan dengan daftar tunggu penumpang yang cukup tinggi dan tidak terangkut oleh angkutan udara perintis ; dan atau
      Terdapat Pangsa pasar yang berbeda untuk penumpang angkutan udara perintis dan angkutan udara komersial.

  2. Sesuai dengan nota dinas Direktorat Bandar Udara perihal rencana Pengoperasian pesawat yang digunakan oleh pihak operator, Disampaikan bahwa maksimum Take-Off Weight (MTOW) dalam  satuan lbs atau kilogram.

    1. Nota Dinas Direktur Keamanan Penerbangan perihal fasilitas PKP-PK pesawat udara yang digunakan pihak operator sesuai ketentuan dipersyaratkan tersedia minimum kategori bandara untuk PKP-PK pada level IV (empat) dan Pada saat ini untuk Bandara asal dan tujuan fasilitas PKP-PK yang tersedia sesuai kategori Bandar Udara untuk PKP-PK  pada level yang telah ditentukan.
    2. Nota Dinas Direktur Kelaikan udara dan Pengoperasian Pesawat Udara perihal Operation Specification dan Peng-register Pesawat Udara yang digunakan oleh operator sudah dinyatakan  sesuai dengan ketentuan yang ada.
    3. Surat Pemerintah Daerah Bandar Udara asal dan tujuan yang diajukan perihal Pinjam Pakai Mobil Pemadam Kebakaran yang mana menyatakan bahwa :
    4. Petugas Pemadam Kebakaran melakukan siaga di Bandara mulai dari saat kedatangan sampai dengan keberangkatan pesawat;


  • Segala biaya yang timbul akibat peminjaman dalam penugasan regu Pemadam Kebakaran dibebankan pada anggaran operasional Bandara.

  1. Persetujuan Slot Time dari Bandara


Rencana jadwal penerbangan  permohonan operator telah mendapat persetujuan rekomendasi Slot Time dari bandara asal dan tujuan sebagai berikut:


  • Pihak Administrator Operator Bandar Udara adalah PT. Angkasa Pura yaitu  General Manager.
  • Pihak UPT yaitu  Kepala Bandara atau Otoritas Bandar Udara yang dipimpin Kepala Otoritas Bandar Udara
  • Pengelola Bandar Udara .
  • Asosiasi Perusahaan penerbangan Nasional.

  1. Analisa Utilitas Pesawat dan Crew


Berdasarkan Rotation Diagram, jumlah pesawat udara yang digunakan oleh pihak operator telah beroperasi sebanyak berapa unit dengan jumlah penerbang sebanyak berapa set crew dilakukan perhitungan utilitas crew .


  • Perhitungan utilitas crew  maksimum adalah jumlah set crew dikali utilitas crew maksimum sesuai standar CASR 121, yaitu dalam hitungan jam perhari, jam perminggu, jam perbulan dan jam pertahunnya.

  1. Analisa Tarif


KESIMPULAN

Dari hasil analisa dan evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor : KM 25 tahun 2008, KM 26 tahun 2010 dan KM 11 tahun 2006 disimpulkan permohonan Izin Rute atau penambahan frekuensi Rute Penerbangan dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Bapak Direktur Jenderal Perhubungan Udara berkenan, disampaikan surat persetujuan Izin Rute atau penambahan frekuensi Rute Penerbangan yang diajukan oleh pihak operator.

Dengan semua persyaratan Birokrasi sedemikian ribetnya ?

Kok bisa Kementrian Perhubungan Kecolongan  seperti yang di utarakan oleh Bapak Plt Dirjen yang secara kebetulan juga sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur Angkutan Udara dan  beliau dilantik sebagai Sesditjen Perhubungan Udara yang sekaligus menjabat  Plt Direktur Angkutan Udara dari bulan oktober 2014 sd Desember 2014 .

click link http://hubud.dephub.go.id/?id/izin/detail/38

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun