Â
(2) 24 mil laut dari garis pangkal, merupakan zona tambahan.[6]Â Di zona ini, Indonesia dapat melakukan pengawasan yang diperlukan untuk:
a) Mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal bea cukai, fiskal, imigrasi, atau sanitasi;
Â
(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)[7] adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus berdasarkan hak-hak dan yurisdiksi Negara. Namun, perlu untuk diperhatikan juga hak-hak dan kewajiban Negara lain. Dalam ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Dalam ZEE, Indonesia memiliki :
a) Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona ini, seperti produksi energi dari air, arus, dan angin;
b) Yurisdiksi Indonesia berkenaan dengan:
- Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalansi, dan bangunan;
- Riset ilmiah kelautan;
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Â