Mohon tunggu...
Politik

Akui atau Ganyang: "Natuna adalah Milik Indonesia"

18 April 2016   10:01 Diperbarui: 18 April 2016   15:14 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

(2) 24 mil laut dari garis pangkal, merupakan zona tambahan.[6] Di zona ini, Indonesia dapat melakukan pengawasan yang diperlukan untuk:

a) Mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal bea cukai, fiskal, imigrasi, atau sanitasi;

 

(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)[7] adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus berdasarkan hak-hak dan yurisdiksi Negara. Namun, perlu untuk diperhatikan juga hak-hak dan kewajiban Negara lain. Dalam ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Dalam ZEE, Indonesia memiliki :

a) Hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona ini, seperti produksi energi dari air, arus, dan angin;

b) Yurisdiksi Indonesia berkenaan dengan:

- Pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalansi, dan bangunan;

- Riset ilmiah kelautan;

- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun