d) Special Arbitral Tribunal.
Apabila Pemerintah Cina tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UNCLOS 1982, Indonesia akan membawa Cina ke International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) karena Kepulauan Natuna merupakan wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang telah diakui oleh UNCLOS 1982 dan telah didepositkan di Sekjen PBB, tanpa ada satu negara pun yang mengecualikannya. Selain itu, Indonesia juga akan membawa dasar hukum yang kuat atas kepemilikan semua pulau di Natuna dalam Deklarasi Djuanda Tahun 1958. Â
Â
Â
Â
Sumber:
[1] Nine Dash Line merupakan garis imajiner dimana wilayah dalam garis tersebut merupakan daerah yang menjadi kepemilikan dari Cina.
[2] Mochtar Kusumaatmadja, Bunga Rampai Hukum Laut, hal. 29.
[3] United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Ps. 2 jo Ps. 3.
[4] Lintas dimaksudkan harus peaceful, continuous, expeditious, dan suspendable.
[5] Ibid., Ps. 37 jo Ps. 38.
[6] Ibid., Ps. 33.
[7] Ibid., Ps. 56 jo Ps. 57.
[8] Strategi Fabian berasal dari nama Quintus Fabius Maximus Verrucosus, Panglima dari Kartago. Strategi ini membiarkan musuh terlena sementara dia sendiri memutus jalu logistik untuk melemahkan pertahanan lawan
Â
Â
Written by: Atika Mega Chairina.
Â