Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, melanjutkan pendidikan di luar negeri, dan mengurus visa atau paspor.
Oleh karena itu, SKCK harus dipersiapkan dengan baik untuk memenuhi syarat berkas atau dokumen.
Nah, ada 5 fakta yang harus diketahui bagi kamu yang mau membuat SKCK di tahun ini
Harus download di Super Apps Presisi
Uniknya, sekarang untuk membuat SKCK, kita harus mengunduh aplikasi Super Apps Presisi terlebihi dahulu.
Berdasarkan pengalaman dan observasi, kita akan tetap diminta mengunduh aplikasi tersebut ketika datang ke kantor polisi sekitar apabila kita belum registrasi.
Caranya mudah adalah download Super Apps Presisi di play store, lalu buat akun. Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto selfie bersama KTP Anda.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi identitas lainnya, seperti NIK, nomor telepon, email, dan alamat.
Jangan lupa untuk verifikasi akun Presisi yang akan dikirimkan melalui email.
Harus registrasi online melalui aplikasi Presisi
Setelah Anda membuat akun, pilih menu SKCK. Nanti akan ada dua pilihan, yaitu “Ajukan SKCK” dan “Perpanjang SKCK”.
Untuk membuat SKCK, pilih “Ajukan SKCK”, nanti akan ada syarat dan biaya layanan. Klik “Mulai”.
Anda akan diminta untuk melengkapi semua informasi tentang Anda. Dari jenis pengajuan SKCK, data diri, dan lain sebagainya.
Harap juga menyiapkan scan dokumen kartu keluarga (KK), KTP, Ijazah, akta kelahiran, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Ini sangat memudahkan Anda nantinya karena kalau Anda belum menyiapkan dokumen penting seperti itu dan harus keluar dari aplikasi, maka proses pengajuan SKCK akan mulai dari awal lagi. Well prepared, ya!
Oh, ya, nanti setelah selesai registrasi, Anda akan dikirimkan barcode registrasi SKCK melalui email.
Harus bayar Rp 30.000 untuk biaya layanan
Setelah Anda registrasi, Anda harus membayar biaya layanan. Hal ini dapat dikatakan karena tarif penerbitan SKCK itu termasuk salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Jadi, biaya layanan untuk penerbitan SKCK ini sebesar Rp 30.000
Anda bisa memilih metode pembayaran, antara melalui Briva atau tunai. Sesuaikan dengan kemampuan Anda, ya.
Harus cetak semua dokumen yang dibutuhkan
Ketika semua hal tentang registrasi sudah selesai, Anda harus mencetak semua dokumen.
Mulai dari barcode registrasi, KK, KTP, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan karena ketika Anda datang ke kantor polisi yang dipilih, polisi yang bertugas akan meminta bukti cetak atau print out dari semua dokumen tersebut.
Pada dasarnya, registrasi online itu memudahkan pihak polisi dan pemohon agar tidak memakan waktu dalam registrasi.
Harus rajin cek email
Perlu ditekankan lagi bahwa barcode registrasi SKCK akan dikirimkan melalui email.
Namun, ada beberapa waktu, barcode tidak langsung terkirim. Anda perlu menunggu sampai ada email dari Super Apps Presisi.
Kalau email belum ada, Anda bisa ke halaman utama Presisi. Nanti ada tulisan “Status Layanan” – SKCK. Klik saja. Nanti akan muncul seperti di bawah ini.
Klik bagian yang dilingkari seperti gambar di atas, maka muncul barcode registrasi. Anda bisa screenshot dan cetak, ya.
Pastikan semua dokumen lengkap, ya. Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor polisi yang Anda pilih untuk menerbitkan SKCK.
Prosesnya cukup cepat kok. Selagi semuanya sudah lengkap, SKCK akan segera dibuat. Jangan lupa untuk foto copy dan meminta legalisir, ya.
Good luck! Demi kelancaran niat baik Anda!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H