Mohon tunggu...
Indi Kusuma Hati
Indi Kusuma Hati Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Contributor

Berkarya dalam diksi-diksi. Merangkai kata-kata sebagai bentuk aksi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Fakta yang Harus Diketahui Ketika Membuat SKCK Tahun 2025

9 Januari 2025   13:44 Diperbarui: 9 Januari 2025   13:44 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Website SKCK Polri

Mulai dari barcode registrasi, KK, KTP, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan karena ketika Anda datang ke kantor polisi yang dipilih, polisi yang bertugas akan meminta bukti cetak atau print out dari semua dokumen tersebut.

Pada dasarnya, registrasi online itu memudahkan pihak polisi dan pemohon agar tidak memakan waktu dalam registrasi.

Harus rajin cek email

Perlu ditekankan lagi bahwa barcode registrasi SKCK akan dikirimkan melalui email.

Namun, ada beberapa waktu, barcode tidak langsung terkirim. Anda perlu menunggu sampai ada email dari Super Apps Presisi.

Kalau email belum ada, Anda bisa ke halaman utama Presisi. Nanti ada tulisan “Status Layanan” – SKCK. Klik saja. Nanti akan muncul seperti di bawah ini.

Keterangan gambar: Cara melihat barcode dari aplikasi Presisi 
Keterangan gambar: Cara melihat barcode dari aplikasi Presisi 

Klik bagian yang dilingkari seperti gambar di atas, maka muncul barcode registrasi. Anda bisa screenshot dan cetak, ya.

Pastikan semua dokumen lengkap, ya. Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor polisi yang Anda pilih untuk menerbitkan SKCK.

Prosesnya cukup cepat kok. Selagi semuanya sudah lengkap, SKCK akan segera dibuat. Jangan lupa untuk foto copy dan meminta legalisir, ya.

Good luck! Demi kelancaran niat baik Anda!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun