Mohon tunggu...
Indi Kusuma Hati
Indi Kusuma Hati Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Contributor

Berkarya dalam diksi-diksi. Merangkai kata-kata sebagai bentuk aksi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Fakta yang Harus Diketahui Ketika Membuat SKCK Tahun 2025

9 Januari 2025   13:44 Diperbarui: 9 Januari 2025   13:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan foto: Aplikasi Presisi di Play Store 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, melanjutkan pendidikan di luar negeri, dan mengurus visa atau paspor.

Oleh karena itu, SKCK harus dipersiapkan dengan baik untuk memenuhi syarat berkas atau dokumen.

Nah, ada 5 fakta yang harus diketahui bagi kamu yang mau membuat SKCK di tahun ini

Harus download di Super Apps Presisi

Keterangan foto: Aplikasi Presisi di Play Store 
Keterangan foto: Aplikasi Presisi di Play Store 

Uniknya, sekarang untuk membuat SKCK, kita harus mengunduh aplikasi Super Apps Presisi terlebihi dahulu.

Berdasarkan pengalaman dan observasi, kita akan tetap diminta mengunduh aplikasi tersebut ketika datang ke kantor polisi sekitar apabila kita belum registrasi.

Caranya mudah adalah download Super Apps Presisi di play store, lalu buat akun. Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto selfie bersama KTP Anda.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi identitas lainnya, seperti NIK, nomor telepon, email, dan alamat.

Jangan lupa untuk verifikasi akun Presisi yang akan dikirimkan melalui email.

Harus registrasi online melalui aplikasi Presisi

Keterangan gambar: Halaman
Keterangan gambar: Halaman "Ajukan SKCK" di Aplikasi Presisi 

Setelah Anda membuat akun, pilih menu SKCK. Nanti akan ada dua pilihan, yaitu “Ajukan SKCK” dan “Perpanjang SKCK”.

Untuk membuat SKCK, pilih “Ajukan SKCK”, nanti akan ada syarat dan biaya layanan. Klik “Mulai”.

Anda akan diminta untuk melengkapi semua informasi tentang Anda. Dari jenis pengajuan SKCK, data diri, dan lain sebagainya.

Harap juga menyiapkan scan dokumen kartu keluarga (KK), KTP, Ijazah, akta kelahiran, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

Ini sangat memudahkan Anda nantinya karena kalau Anda belum menyiapkan dokumen penting seperti itu dan harus keluar dari aplikasi, maka proses pengajuan SKCK akan mulai dari awal lagi. Well prepared, ya!

Oh, ya, nanti setelah selesai registrasi, Anda akan dikirimkan barcode registrasi SKCK melalui email.

Harus bayar Rp 30.000 untuk biaya layanan

Setelah Anda registrasi, Anda harus membayar biaya layanan. Hal ini dapat dikatakan karena tarif penerbitan SKCK itu termasuk salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Jadi, biaya layanan untuk penerbitan SKCK ini sebesar Rp 30.000

Anda bisa memilih metode pembayaran, antara melalui Briva atau tunai. Sesuaikan dengan kemampuan Anda, ya.

Harus cetak semua dokumen yang dibutuhkan

Ketika semua hal tentang registrasi sudah selesai, Anda harus mencetak semua dokumen.

Mulai dari barcode registrasi, KK, KTP, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan karena ketika Anda datang ke kantor polisi yang dipilih, polisi yang bertugas akan meminta bukti cetak atau print out dari semua dokumen tersebut.

Pada dasarnya, registrasi online itu memudahkan pihak polisi dan pemohon agar tidak memakan waktu dalam registrasi.

Harus rajin cek email

Perlu ditekankan lagi bahwa barcode registrasi SKCK akan dikirimkan melalui email.

Namun, ada beberapa waktu, barcode tidak langsung terkirim. Anda perlu menunggu sampai ada email dari Super Apps Presisi.

Kalau email belum ada, Anda bisa ke halaman utama Presisi. Nanti ada tulisan “Status Layanan” – SKCK. Klik saja. Nanti akan muncul seperti di bawah ini.

Keterangan gambar: Cara melihat barcode dari aplikasi Presisi 
Keterangan gambar: Cara melihat barcode dari aplikasi Presisi 

Klik bagian yang dilingkari seperti gambar di atas, maka muncul barcode registrasi. Anda bisa screenshot dan cetak, ya.

Pastikan semua dokumen lengkap, ya. Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor polisi yang Anda pilih untuk menerbitkan SKCK.

Prosesnya cukup cepat kok. Selagi semuanya sudah lengkap, SKCK akan segera dibuat. Jangan lupa untuk foto copy dan meminta legalisir, ya.

Good luck! Demi kelancaran niat baik Anda!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun