Mohon tunggu...
Indah Anggita Putri
Indah Anggita Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Blessed.

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Bisnis dan Upaya Keberlangsungan Perusahaan dalam Sektor Ekonomi Swasta di Masa Pandemi Covid-19

29 Juni 2021   22:09 Diperbarui: 29 Juni 2021   22:22 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://brocku.ca 

Seperti yang kita ketahui bahwasannya pandemi Covid-19 ini merupakan ancaman yang besar bagi negara kita, Indonesia. Situasi sulit pandemi ini sudah dilalui lebih dari setahun, namun belum juga ada kepastian mengenai kapan akan berakhir. Semenjak virus corona menyebar di Indonesia, per tanggal 28 Juni 2021 terdapat lebih dari 57 ribu korban meninggal dunia. D

itambah lagi sejak ada varian baru virus corona delta dengan tingkat penyebaran 97% lebih cepat, situasi yang tadinya kian membaik, kembali gempar. Akan tetapi, pemerintah gencar melakukan program vaksinasi Covid-19 sehingga menjadi alternatif meredam kepanikan warga. 

Namun, tidak begitu saja program tersebut berjalan dengan lancar semestinya, masalah kembali ditemui dengan sejumlah teori konspirasi yang mengatakan bahwa vaksin tersebut dapat menyebabkan kematian. Padahal ini merupakan cara mengantisipasi semakin luasnya penyebaran virus corona dan era new normal dapat dilakukan.

Sektor Ekonomi Swasta Melesu di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 membuat situasi menjadi sangat sulit. Akibatnya dirasakan oleh sektor-sektor tertentu, meliputi sektor pertanian, sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan terkhusus sektor ekonomi. 

Sejak pandemi Covid-19 kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti dalam hal ekonomi, perkantoran atau instansi diliburkan sementara atau dipindah kegiatannya menjadi di rumah (Work From Home). Kebijakan ini membuat sektor ekonomi terkhusus sektor swasta melesu. 

Pasalnya kegiatan produksi usaha yang dibatasi membuat perusahaan-perusahaan kesulitan dan merugi. Dikatakan merugi karena adanya penurunan permintaan, seperti minimnya order atau proyek dan gangguan pendapatan perusahaan. 

Sejalan dengan penurunan kinerja kegiatan usaha, pasalnya daya tahan ekonomi para pekerja di sektor swasta ini juga relatif rapuh, terutama yang bergantung pada penghasilan harian, mobilitas orang, dan aktivitas orang-orang yang bekerja di sektor ekonomi swasta. 

Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 juga mengubah proses bisnis dalam skala besar. Perubahan bisnis yang dimaksud adalah semakin minimnya kontak langsung. 

Proses bisnis yang meliputi distribusi, marketing, hingga kerja sama dengan pihak lain harus berubah mengikuti aturan kesehatan di masa pandemi. 

Keterbatasan ruang gerak ini membuat semua kegiatan lapangan beralih secara online. Oleh karena itu, perusahaan dituntut untuk dapat menyesuaikan dan memaksimalkan mobilitas agar tetap bertahan. 

Contoh kegiatan usaha yang dibatasi dan merugi dalam sektor ekonomi adalah industri pengolahan, perdagangan, hotel, restoran, kontruksi, perikanan, dan pertambangan.

Pandemi ini membuat perekonomian menurun drastis yang kemudian memberikan dampak serius terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Salah satu dampak yang kerap terjadi adalah meningkatnya fenomena kejahatan yang disebabkan oleh rendahnya tingkat perekonomian akibat peraturan pemerintah yang kerap kali mengharuskan warganya untuk berdiam diri di rumah guna memutus tali penyebaran Covid-19. 

Tingkat perekomian yang rendah membuat banyak perusahaan mengalami kesulitan dalam menjalankan produksinya, sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di sejumlah perusahaan akibat ketidakmampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan. Pengurangan sejumlah karyawan ini dinilai dapat membantu perusahaan untuk tetap berdiri. 

Namun, banyak juga perusahaan yang tidak kuat berdiri hingga mengajukan laporan bangkrut. Diketahui jumlah perusahaan yang gagal melewati masa pandemi Covid-19 ini lebih parah jika dibandingkan saat puncak krisis kekuangan pada tahun 2009.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang sangat berat untuk sektor ekonomi swasta khususnya sektor industri. Sektor industri sangat bergantung pada (1) Operasional sehari-hari sedangkan diketahui biaya operasional ini sangatlah mahal. (2) Perusahaan penyedia utilitas. 

Dan (3) Kebutuhan dasar seperti bahan baku yang juga semakin mahal. Selain itu sektor industri ini harus memenuhi tanggungjawab terhadap orang banyak, namun disamping itu juga harus memenuhi tanggungjawab kepada para pekerja dan stakeholder. 

Di tengah wabah yang semakin menyebar luas, dengan upaya-upaya terbaik yang telah dilakukan oleh semua pihak, menjaga kelangsungan perusahaan versus menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja yang notabene sebagai aset utama perusahaan pada akhirnya berpotensi menjadi trade-off.

Upaya Perusahaan Menyeimbangkan Kebutuhan Produksi dan Kesehatan Karyawan di Masa Pandemi Covid-19

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan perusahaan tetap berjalan di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 ini, perusahaan sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang didasarkan atas tindakan mitigasi yang sistematis dan menyeluruh. 

Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah, meliputi koordinasi dengan semua stakeholder, mengevaluasi kondisi area kantor atau lapangan apakah termasuk zona aman atau beresiko, mengevaluasi pekerjaan yang dapat ditunda dan yang harus tetap dijalankan, mengevaluasi pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor atau lapangan, mengevaluasi pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah, membangun sistem yang mendukung pekerjaan dapat dilakukan dari rumah, memetakan resiko semua pekerja yang harus bekerja di kantor ataupun lapangan berdasarkan faktor kesehatan, usia, gender, kategori ibu hamil atau ibu yang mempunyai balita atau bayi, tempat tinggal, moda transportasi yang digunakan dan rute yang dilalui para pekerja ke tempat kerja.

Mitigasi tersebut harus menjadi acuan perusahaan dalam membuat kebijakan, namun dengan memegang prinsip dasar bahwa kesehatan dan keselamatan karyawan adalah yang paling utama, kebijakan harus mengandung resiko yang paling kecil bagi pekerja, perusahaan bertanggungjawab memfasilitasi dan mempersiapkan protokol, program dan fasilitas pencegahan dan penanganan Covid-19, serta alat pelindung diri yang wajib digunakan di area kerja. 

Perusahaan juga bertanggung jawab memantau kondisi kesehatan setiap karyawan setiap hari dan mendukung penuh proses pengobatan ketika menemukan atau ditemukan karyawan terpapar Covid-19 hingga sembuh, menjalin komunikasi, dan selalu melibatkan semua karyawan dalam menyusun dan menjalankan kebijakan, sehingga aspek justice dan fairness juga terpenuhi.

Dengan upaya terbaik yang dilakukan oleh semua pihak, serta optimis perusahaan dan karyawan, diharapkan dapat bahu-membahu melewati krisis. 

Namun dalam kondisi dimana penyebaran virus sudah dalam tahap sangat darurat, maka kesehatan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama perusahaan dan karyawan itu sendiri. Meskipun sektor ekonomi swasta menjadi dilema antara harus tetap bertumbuh, bertahan atau tertekan dengan situasi pandemi Covid 19 ini. 

Dilema antara pendapatan omset perusahaan yang harus di dapatkan atau kesehatan kepegawaian yang harus diselamatkan. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga semua pihak bisa bangkit dengan cepat untuk berkontribusi dalam pemulihan semua sektor swasta dan seluruh aspek kehidupan sosial masyarakat Indonesia. 

Hal ini yang kita harapkan dapat membantu dalam penyelesaian dilema yang ada pada masa pandemi ini agar hal tersebut menjadi jalan keluar utama sebagai langkah menuju hal baru agar bisa terbebas dari situasi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun