Mitigasi tersebut harus menjadi acuan perusahaan dalam membuat kebijakan, namun dengan memegang prinsip dasar bahwa kesehatan dan keselamatan karyawan adalah yang paling utama, kebijakan harus mengandung resiko yang paling kecil bagi pekerja, perusahaan bertanggungjawab memfasilitasi dan mempersiapkan protokol, program dan fasilitas pencegahan dan penanganan Covid-19, serta alat pelindung diri yang wajib digunakan di area kerja.Â
Perusahaan juga bertanggung jawab memantau kondisi kesehatan setiap karyawan setiap hari dan mendukung penuh proses pengobatan ketika menemukan atau ditemukan karyawan terpapar Covid-19 hingga sembuh, menjalin komunikasi, dan selalu melibatkan semua karyawan dalam menyusun dan menjalankan kebijakan, sehingga aspek justice dan fairness juga terpenuhi.
Dengan upaya terbaik yang dilakukan oleh semua pihak, serta optimis perusahaan dan karyawan, diharapkan dapat bahu-membahu melewati krisis.Â
Namun dalam kondisi dimana penyebaran virus sudah dalam tahap sangat darurat, maka kesehatan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama perusahaan dan karyawan itu sendiri. Meskipun sektor ekonomi swasta menjadi dilema antara harus tetap bertumbuh, bertahan atau tertekan dengan situasi pandemi Covid 19 ini.Â
Dilema antara pendapatan omset perusahaan yang harus di dapatkan atau kesehatan kepegawaian yang harus diselamatkan. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga semua pihak bisa bangkit dengan cepat untuk berkontribusi dalam pemulihan semua sektor swasta dan seluruh aspek kehidupan sosial masyarakat Indonesia.Â
Hal ini yang kita harapkan dapat membantu dalam penyelesaian dilema yang ada pada masa pandemi ini agar hal tersebut menjadi jalan keluar utama sebagai langkah menuju hal baru agar bisa terbebas dari situasi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H