Untuk tahun 2023-2027, dana sebesar 1 persen dari plafon DAU Nasional (Tahun 16-20).
Selain dana Otsus, Pemerintah Aceh juga mendapat tambahan dana bagi hasil sumber daya alam yang bersumber dari: Pertambangan Minyak sebesar 55 persen dan dari Pertambangan Gas Bumi sebesar 40 persen.
Perlunya advokasi ke depan agar pengalokasian Dana Otsus Aceh yang akan berakhir pasca tahun 2027 akan dapat diperpanjang tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
Data Kemendagri bahwa sejak tahun 2008-2022 bahwa alokasi dana Otsus Aceh sebesar: Rp 95.997.338.903.500,00.
Untuk dana Otsus Aceh yang telah cair agar digunakan semaksimal mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh jangan dikorupsi.
rachmad yuliadi nasir (WhatsApp & BiP:+628887211300)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H