JAKARTA-Independent, Provinsi Aceh selama ini mendapat dana segar dari pusat yaitu dana Otsus.
Sejak awal Juli hingga Desember 2022, dari Gubernur Aceh hingga Walikota/Wakil Walikota serta Bupati/Wakil Bupati seluruh Aceh hampir semua jabatannya berakhir.
Pertanyaannya adalah bagaimana Keberlanjutan Otonomi Khusus Aceh.
Untuk itulah Forum KKA (Komunikasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Aceh) mengelar semi lokakarya.
Acara ini diadakan di gedung Mawardy Nurdin, Kantor Walikota Banda Aceh, 4 Juli 2022.
Disini ada 3 paparan penting yaitu dari Kemendagri, Pemprov Papua serta Pemprov DI Yogyakarta.
Hadir juga koordinator Forum KKA Aminullah Usman yang juga Walikota Banda Aceh dan Zainal Abidin Wakil Walikota Banda Aceh.
Terlihat juga hadir perwakilan Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati seluruh Aceh.
Dari Kemendagri oleh Dr.Drs.Agus Fatoni, M.Si, paparan Kementerian Dalam Negeri RI Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Dari Pemrov Papua oleh Dr.Drs.M.Musa'ad, M.Si, paparan Provinsi Papua, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Kesra Pemerintah Provinsi Papua.
Dari Pemrov DI Yogyakarta oleh Aris Eko Nugroho, SP.M.Si, paparan Daerah Istimewa Yogyakarta, Paniradya Pati Kaistimewaan DI Yogyakarta.
Permasalahan dan perjuangan Forum KKA terhadap dana Otsus sepertinya akan terus berlanjut.Â
Ketika pengalokasian pembagian kewenangan terhadap pengelolaan Dana Otsus Aceh telah membawakan beberapa hasil.
Ada hasil yang sudah positif walaupun belum maksimal untuk semua Kabupaten/Kota di Aceh.
Seiring perjalanan waktu pemerintah kabupaten/kota dihadapkan kembali kepada permasalahan baru dimana masa berlakunya Dana Otsus untuk Aceh segera akan berakhir di tahun 2027.
Hal itu sangatlah terhenyak mengingat bahwa Provinsi Aceh pada saat ini sangat tergantung pada Dana Otonomi Khusus untuk dapat terus bisa melakukan berbagai pembangunan.
Termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca konflik dan bencana tsunami.
Dana Otonomi khusus Aceh, sesuai pasal 183 UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pemerintah Aceh memperoleh dana Otsus yaitu tahun 2008-2022 sebesar 2 persen dari plafon DAU Nasional (Tahun 1-15).
Untuk tahun 2023-2027, dana sebesar 1 persen dari plafon DAU Nasional (Tahun 16-20).
Selain dana Otsus, Pemerintah Aceh juga mendapat tambahan dana bagi hasil sumber daya alam yang bersumber dari: Pertambangan Minyak sebesar 55 persen dan dari Pertambangan Gas Bumi sebesar 40 persen.
Perlunya advokasi ke depan agar pengalokasian Dana Otsus Aceh yang akan berakhir pasca tahun 2027 akan dapat diperpanjang tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
Data Kemendagri bahwa sejak tahun 2008-2022 bahwa alokasi dana Otsus Aceh sebesar: Rp 95.997.338.903.500,00.
Untuk dana Otsus Aceh yang telah cair agar digunakan semaksimal mungkin untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh jangan dikorupsi.
rachmad yuliadi nasir (WhatsApp & BiP:+628887211300)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H