Mohon tunggu...
Indar Wijaya
Indar Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Orang yang banyak menulis pasti banyak membaca sebelum nya, maka dari itu saya berusaha untuk terus membaca agar saya bisa menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sifat Norma Hukum

10 Oktober 2022   22:19 Diperbarui: 10 Oktober 2022   22:24 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata Setiap orang dalam pasal tersebut di tujukan kepada orang umum tidak di tujukan kepada jabatan tertentu dan kata pencemaran atau perusakan merupakan kata baku yang masih menimbulkan berbagai penafsiran bagi masyarakat selaku pembaca, pencemaran atau perusakan bagaimana yang di maksud kan tidak di jelaskan secara merinci sehingga menimbulkan multi tafsir. 

2. Norma hukum yang bersifat Umum dan Konkrit, contohnya adalah :

Pasal 58 ayat (1):

Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.

Kata setiap orang sudah cukup jelas dan kata negara sampai seterusnya merupakan kata konkrit yang tidak membutuhkan penafsiran lagi karena sudah jelas apa yang di larang di dalam UU tersebut. 

3. Norma hukum yang bersifat Individual dan abstrak, contoh nya adalah : 

Pasal 71 ayat (1):

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kata menteri, gubernur, bupati merupakan sebuah jabatan yang konkrit yang tidak menimbulkan penafsiran karena arah tuju pasal tersebut jelas kepada jabatan tertentu. Dan kata pengawasan masih bersifat baku, masih menimbulkan pertanyaan yaitu pengawasan yang bagaimana yang di maksud kan dalam pasal tersebut. 

4. Norma hukum yang bersifat Individual dan Konkrit, contoh nya adalah : 

Pasal 77:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun