Seberapa baik pekerjaan dilakukan, sejauh mana seseorang melakukan seperti yang diharapkan, itulah arti dari efektivitas. Dengan kata lain, bahwa bisa dikatakan efektif apabila suatu yang dikerjakan dapat dilaksanakan sebanding dengan apa yang sudah direncanakan. Itu sebabnya efektivitas dinilai sangat tepat untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan, baik operatif maupun operasional. Efektivitas dalam suatu organisasi atau lembaga dapat dilihat sebagai ukuran kualitas hubungan antara organisasi/lembaga dengan lingkungannya. Teori Richard M. Steers (1985) menyatakan hal berikut berkenaan dengan ukuran efektivitas (Baskoro, 2020):
- pencapaian tujuan
Pencapaian tujuan e-musrenbang di Kelurahan Romokalisari dinilai berhasil, hal ini diperkuat dengan banyaknya partisipasi berupa saran atau usulan dari masyarakat setempat, misalnya ada warga setempat yang melakukan usul ke Pak RT-nya mengenai pengadaan tong sampah dan usulan tersebut kemudian di teruskan oleh Pak RT-nya ke pihak kelurahan, tidak membutuhkan waktu lama usulan tersebut diwujudkan. Bukan hanya itu saja, semua saran atau usulan bisa mereka lihat secara langsung di www.musrenabang.go.id sehingga masyarakat setempat sangat puas. Agar hasil akhir dari tujuan yang diberikan terjamin, terdapat pengawasan dari tingkat RT/RW untuk memfasilitasi atau memudahkan warga untuk berkonsultasi tentang pembangunan di sini. Pada tingkat pendelegasian wewenang tersebut, tahap perencanaan hingga tahap menikmati hasil pembangunan sudah dimulai dari masyarakat. Meski yang terlibat dalam proses perencanaan hanya beberapa orang atau  perwakilan saja. Namun, kewajiban dan hak setiap orang untuk menikmati hasil dari sebuah pembangunan ketika dalam hal penyelenggaraan atau pelaksanaan dimulai. Tidak hanya pada tahap perencanaan saja, pemerintah menyerahkan pelaksanaannya kepada masyarakat dalam tahap penyelenggaraan suatu strategi dari program yang sudah disetujui.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pemerintah pusat yang menyediakan anggaran Kelurahan untuk menunjang suatu pembangunan yang direncanakan di Kelurahan dan pengadaan suatu proyek pembangunan dilimpahkan kepada pihak Kelurahan agar Kelurahan tersebut bisa menjadi development center (pusat pembangunan) dimana Kelurahan merupakan instansi/lembaga yang berada di tingkat bawah yang langsung berhubungan dengan seluruh elemen masyarakat, dengan begitu dapat memfasilitasi masyarakat untuk turut berpartisipasi tentang development (pembangunan) di daerahnya. Ketentuan untuk diadakannya pelelangan yang biasanya untuk melaksanakan program pembangunan yang berupa pengaspalan, perbaikan jalan, dan pembangunan selokan atau saluran air, maka menghabiskan anggaran sebesar Rp. 200.000.000 atau lebih. Masyarakat  memiliki peran penting untuk menetapkan arah program maupun kebijakan drai suatu pembangunan di wilayahnya dan masyarakat memiliki wewenang yang jelas dan tanggung jawab penuh atas keberhasilan program pengembangan.
Agar kegiatan dan tujuan E-Musrenbang ini lancar, maka harus melibatkan seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam melakukan pembangunan yang sudah direncanakan di desa Romokalisari, dimulai dengan musyawarah tingkat RT untuk mengumpulkan saran atau usulan dari masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar saran atau usulan yang sudah masuk merupakan usulan asli dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan serta masalah yang dihadapi dari masyarakat itu sendiri. Pada hakikatnya, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan agar pencapaian tujuan dapat berhasil dan terwujudkan, maka lebih ditekankan atas keterlibatan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Dengan hadirnya musrenbang berbasis elektronik (e-Musrenbang) ini, masyarakat pada daerah tersebut juga dapat dengan gampang mengawal pembangunan yang sudah direncanakan dan masyarakt dapat berdiskusi atau berkonsultasi dengan orang-orang yang ada di  Kelurahan jika mengalami kesulitan dalam penerapannya. Jadi, dengan adanya pembangunan yang sudah disusun dan direncanakan, memang betul-betul yang masyarakat butuhkan, dengan begitu program yang ada dikatakan sudah berhasil atau tepat sasaran.
- IntegrasiÂ
Integrasi di Kelurahan Romokalisari dapat dikatakan sudah cukup berhasil, namun ada salah satu hal yang kurang maksimal, hal ini dibuktikan oleh ungkapkan masyarakat setempat yang menyatakan bahwa tidak semua masyarakat diundang dan dilibatkan pada penerapan musyawarah yang dilaksanakan di tingkat RT, jadi hanya bebrapa masyarakat yang diundang dan dilibatkan sebagai perwakilan. Contoh yang diundang dan dilibatkan dalam musyawarah adalah perwakilan dari kelompok ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dari karang taruna. Jadi suara dari kelompok-kelompok tersebut yang mewakili aspirasi masyarakat.
Dalam forum konsultasi masyarakat, masyarakat akan mendiskusikan mengenai masalah-masalah mereka yang sedang dihadapi. Untuk melihat dan menentukan tingkatan dari urgensi saran atau usulan tersebut, maka dapat menggunakan skala prioritas. Namun, jika masalah-masalah tersebut bisa diatasi secara mandiri, maka masyarakat tersebut akan menyelesaikannya sendiri tanpa bantuan dari pemerintah. Sebaliknya, suatu masalah yang tidak bisa diatasi sendiri dan memerlukan dukungan dari pemerintah, maka akan diusulkan untuk dipertimbangkan kedalam forum Musrenbang di tingkat yang lebih tinggi lagi. Apabila dalam musyawarah pada tingkat berikutnya ditemukan saran atau usulan (aspirasi) yang tidak sinkron dengan peraturan yang berlaku (meskipun hanya sedikit perwakilan masyarakat), maka secara otomatis usulan tersebut akan dibatalkan dan akan berganti dengan usulan lain yang sebelumnya sudah disiapkan untuk dijadikan cadangan.
- AdaptasiÂ
Dapat dikatakan bahwa adaptasi terhadap lingkungan di desa Romokalisari telah berhasil, terbukti dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa saat ini banyak kegiatan pengembangan, pelatihan dan pembinaan. Pemerintah menyerahkan saran atau usulan (aspirasi) prioritas penuh kepada seluruh masyarakat setempat melalui ruang diskusi E-Musrenbang dalam menyelenggarakan pembangunan yang direncanakan di desa Romokalisari. Antara pemerintah dengan masyarakat terdapat pembagian atas kewajiban dan hak, dimana masyarakat menerima pemenuhan kebutuhan dari pemerintah yang memiliki kewajiban akan hal tersebut, misalnya dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur maupun pembangunan Sumber Daya Manusia.
Masyarakat sangat berhak untuk merasakan apa yang sudah menjadi haknya, seperti dapat merasakan pembangunan yang ada dan mendapatkan hidup yang layak. Selain itu, masyarakat setempat memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai suatu rencana dan menyelesaikan masalah tertentu tanpa dipaksa atau ditekan oleh orang lain. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak penuh atas keputusan yang dibuat bersama pemerintah. Salah satu dari masyarakat setempat menjelaskan bahwa penyelenggaraan musrenbang berbasis elektronik (E-Musrenbang) melibatkan beberapa masyarakat yang menjadi perwakilan dalam aspirasi yang diawali melalui suatu proses musyawarah pada tingkat RT. Meskipun telah diatur dengan hukum yang sah pada Permendagri (Peraturan Menteri DalamNegeri) No. 86 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan Musrenbang di tingkat yang paling bawah adalah di kelurahan, tetapi Kelurahan di Romokalisari masih melakukan musyawarah sebagai proses pertama untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Semua elemen masyarakat bisa ikut melakukan partisipasi akan ditindaklanjuti oleh ketua RT dan RW dengan mengajukan saran atau usulan di ruang diskusi. Dengan demikian, aspirasi yang diberikan disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
KesimpulanÂ
Berdasarkan hasil pemaparan yang sudah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa musrenbang berbasis elektronik (e-musrenbang) Kelurahan Romokalisari secara keseluruhan sudah berjalan efektif. Hal tersebut dibuktikan pada masing-masing ukuran efektivitas yang dipaparkan oleh Richard M. Steers, dimana ukuran (1) dalam hal pencapaian tujuan dikatakan berhasil, hal ini diperkuat dengan banyaknya partisipasi berupa saran atau usulan yang masuk, misalnya ada warga setempat yang melakukan usul ke Pak RT-nya mengenai pengadaan tong sampah dan usulan tersebut kemudian di teruskan oleh Pak RT-nya ke pihak kelurahan, tidak membutuhkan waktu lama usulan tersebut diwujudkan. Bukan hanya itu saja, semua saran atau usulan bisa mereka lihat secara langsung di www.musrenabang.go.id sehingga masyarakat setempat sangat puas; (2) integrasi dikatakan cukup berhasil, namun ada salah satu hal yang kurang maksimal, hal ini dibuktikan oleh ungkapkan masyarakat setempat yang menyatakan bahwa tidak semua masyarakat diundang dan dilibatkan pada penerapan musyawarah yang dilaksanakan di tingkat RT, jadi hanya bebrapa masyarakat yang diundang dan dilibatkan sebagai perwakilan; (3) adaptasi dikatakan berhasil, hal tersebut dibuktikan dengan masyarakat setempat yang mengatakan bahwa sekarang banyak kegiatan pembangunan, Â pelatihan, dan banyak pembinaan-pembinaan.
Â