Mohon tunggu...
Indah Ulkiya
Indah Ulkiya Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Saya Indah Ulkiya Sari dari jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Di sini saya menulis berkaitan tentang ilmu politik dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas E-Musrenbang dalam Upaya Peningkatan Perencanaan Pembangunan Daerah di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya

12 Desember 2022   09:43 Diperbarui: 12 Desember 2022   10:52 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan perkembangan atas komunikasi, informasi, dan teknologi dimana dapat menciptakan sebuah inovasi untuk mempermudahkan rencana pembangunan di suatu daerah di Indonesia, khususnya pada Kelurahan Romokalisari. Masyarakat setempat bisa ikut serta dalam proses rencana pembangunan melalui pemanfaatan perkembangan teknologi digital. Dengan adanya Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan dikatakan sangat tepat karena dengan adanya e-musrenbang ini masyarakat dapat mengeluarkan semua saran-saran atau usulannya guna memenuhi aspirasi dalam hal merencanakan pembangunan yang sesuai dengan masyarakat butuhkan. Dengan demikian, bahwa efektivitas dapat dijadikan patokan atau tolak ukur untuk mengetahui pembangunan yang direncanakan dengan diterapkannya sistem e-musrenbang ini dikatakan berhasil atau tidak. Penelitian “Efektivitas E-Musrenbang Dalam Upaya Peningkatan Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo  Kota Surabaya” menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan dengan metode penelitian kualitatif. Penulis menggunakan metode kualitatif karena lebih memerlukan pengamatan dan lebih banyak mempelajari substansi makna dari fenomena tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan bahwa Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Romokalisari secara keseluruhan sudah berjalan efektif. Namun ada salah satu hal yang kurang maksimal, dikarenakan dalam penyelenggaraan musyawarah di tingkat RT tersebut yang diundang maupun dilibatkan hanya beberapa masyarakat saja.

Pendahuluan

Seberapa baik pekerjaan dilakukan, sejauh mana seseorang melakukan seperti yang diharapkan, itulah arti dari efektivitas. Dengan kata lain, bahwa bisa dikatakan efektif apabila suatu yang dikerjakan dapat dilaksanakan sebanding dengan apa yang sudah direncanakan. Itu sebabnya efektivitas dinilai sangat tepat untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan, baik operatif maupun operasional. Semakin tinggi efektivitasnya dan semakin dekat hasil dari kegiatan dan tujuannya, maka hal tersebut menunjukkan bahwa suatu tujuan yang telah ditetapkan tercapai dan efektivitas pun dikatakan berhasil (Ding, 2014)

Untuk mewujudkan efektivitas tersebut memerlukan perencanaan, dimana perencanaan merupakan komponen mendasar dari suatu pembangunan yang telah direncanakan. Hakikatnya bahwa perencanaan berpatokan pada (1)sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh warga yang bersangkutan, maka belanja harus dilakukan secara sadar jika ingin  tujuan tertentu dapat dicapai dalam kurun waktu yang telah ditentukan. (2)untuk mencapai tujuan dalam suatu perencanaan maka harus memilih antara jalur alternative (solusi) yang masuk akal dan efisien (Mustopadijaja, 2012). Oleh karena itu, jika ingin usaha yang yang dilakukan dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai dan terwujud, maka diperlukan perencanaan yang baik dan matang karena perencanaan sangat penting dalam keberlangsungan dari sebuh pembangunan di suatu daerah. Dalam upaya menciptakan keefektifan pada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kemudahan dalam hal menerima informasi yang akurat dan rencana pembangunan yang transparan (jelas) dan berkualitas dapat terwujud, maka diperlukan adanya pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan E-government (Yunas, 2017).

Penggunaan E-Musrenbang (Elektronik  Musyawarah Perencanaan Pembangunan ) yang diluncurkan oleh Bappeko Surabaya merupakan Salah satu bentuk dari penerapan electronik government atau e-govt di Kota Surabaya (Karuniawati & Fanida, 2015). Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan perkembangan atas komunikasi, informasi, dan teknologi dimana dapat menciptakan sebuah inovasi untuk mempermudahkan rencana pembangunan di suatu daerah di Indonesia, khususnya pada Kelurahan Romokalisari. Masyarakat setempat bisa ikut serta dalam proses rencana pembangunan melalui pemanfaatan perkembangan teknologi digital. Dengan adanya Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan dikatakan sangat tepat karena dengan adanya e-musrenbang ini masyarakat dapat mengeluarkan semua saran-saran atau usulannya guna memenuhi aspirasi dalam hal merencanakan pembangunan yang sesuai dengan masyarakat butuhkan. Selain itu, dengan hadirnya e-musrenbang ini bisa mempermudahkan bagi seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk berpartisipasi dalam pemberian saran atau usulan pembangunan dan apa yang perlu diperbaiki di Kota Surabaya. Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan juga dapat masyarakat review dengan efisien dan cepat melalui website karena tim musrenbang langsung memberikan atau mengeshare informasi usulan atau saran tersebut. Dalam proses perencanaan pembangunan di Indonesia, khususnya di Kelurahan Romokalisari bahwa pola sistem Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan dikatakan sebagai terobosan (inovasi), karena penerapan Musrenbang berbasis elektronik ini memberikan bukti data yang tepat (akurat) dan saran atau usulan masyarakat dapat ditentukan atau lebih mudah dikelompokkan., sehingga dapat mempersingkat waktu rekapitulasi saran atau data usulan (Yunas, 2017).

Dengan demikian, untuk melihat perwujudan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan tercapai, maka penerapan musrenbang berbasis elektronik (e-musrenbang) ini efektivitas pelayannanya harus dilaksanakan, dimana efektivitas merupakan patokan atau tolak ukur dalam pencapaian tujuan dikatakan berhasil atau tidak. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penulis ingin untuk melakukan penelitian lebih jauh lagi mengenai e-musrenbang, sehingga penulis mengambil  judul “Efektivitas E-Musrenbang Dalam Upaya Peningkatan Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo  Kota Surabaya”. 

Landasan Teori

Efektivitas 

  • Pengertian efektivitas

Efektivitas menurut Sondang P. Siagian (2001:24) adalah bahwa untuk menghasilkan sejumlah barang bagi jasa kegiatan yang dilakukannya, maka perlu adanya penggunaan alat dan media, serta sumber daya sampai batas yang sudah ditentukan sebelumnya. Keefektifan menurut Kamus sains populer adalah sebagai kesesuaian aplikasi, kemanjuran, atau dukungan untuk suatu tujuan. Efektivitas terdapat unsur pokok yang diperuntukkanagar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Dikatakan efektif apabila suatu sasaran maupun tujuan dapat terwujudkan dan terpenuhi seperti yang ditetapkan, seperti tercapainya tujuan organisasi melalui penggunaan sumber daya yang tersedia baik itu proses,input, maupun output. Selain itu, Sesuatu yang dilakukan dapat dinilai efisien jika dilakukan dengan betul dan setara dengan aturan atau prosedur yang berlaku, sedangkan dinilai efektif jika sesuatu yang dilakukan dilakukan dengan betul dan menghasilkan output yang berguna dan bermanfaat. Jadi, suatu hal yang dilakukan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut setara atau sesuai dengan peraturan atau tujuan yang sudah ditetapkan (Han et al., 2019).

  • Ukuran Efektivitas 

Untuk mengetahui ukuran tingkat keefektifan suatu hal yang telah dibangun tentu cukup sulit, karena untuk mengetahui keefektifan harus melihat dari berbagai sudut dan bergantung pada orang yang menilai serta memaknainya. Selain itu, ukuran efektivitas juga bisa diukur dengan melakukan perbandingan suatu rencana yang telah ditetapkan dengan output (hasil) nyata yang diwujudkan. Akan tetapi, jika output (hasil) dari suatu kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dan mengakibatkan sasaran-tujuan tidak melampaui pencapaian yang diharapkan, hal ini disebut sebagai ketidakefektifan. Untuk mengukur tingkat keefektifan,  Richard M. Steers menjelaskannya sebagai berikut (Han et al., 2019):

  • Pencapaian tujuan. Seluruh usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tentu dilihat sebagai suatu proses. Dengan begitu, untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut diperlukan tahapan-tahapan, baik tahapan-tahapan untuk mencapai komponen-komponennya ataupun untuk hal pembagiannya.
  • Integrasi (keseluruhan). Melakukan sosialisasi, membangun konsesus, dan komunikasi untuk mengukur kekuatan organisasi. Integrasi (keseluruhan) berhubungan perihal cara dalam bersosialisasi.
  • Adaptasi (penyesuaian). Kekuatan organisasi dalam menyesuaikan dengan lingkungan disekitarnya. Dengan sebab tersebut, dalam cara (proses) penyediaan dan pemasokan tenaga kerja digunakan tolak ukur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun