Mohon tunggu...
Indah Ulkiya
Indah Ulkiya Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Saya Indah Ulkiya Sari dari jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Di sini saya menulis berkaitan tentang ilmu politik dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas E-Musrenbang dalam Upaya Peningkatan Perencanaan Pembangunan Daerah di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya

12 Desember 2022   09:43 Diperbarui: 12 Desember 2022   10:52 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan perkembangan atas komunikasi, informasi, dan teknologi dimana dapat menciptakan sebuah inovasi untuk mempermudahkan rencana pembangunan di suatu daerah di Indonesia, khususnya pada Kelurahan Romokalisari. Masyarakat setempat bisa ikut serta dalam proses rencana pembangunan melalui pemanfaatan perkembangan teknologi digital. Dengan adanya Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan dikatakan sangat tepat karena dengan adanya e-musrenbang ini masyarakat dapat mengeluarkan semua saran-saran atau usulannya guna memenuhi aspirasi dalam hal merencanakan pembangunan yang sesuai dengan masyarakat butuhkan. Dengan demikian, bahwa efektivitas dapat dijadikan patokan atau tolak ukur untuk mengetahui pembangunan yang direncanakan dengan diterapkannya sistem e-musrenbang ini dikatakan berhasil atau tidak. Penelitian “Efektivitas E-Musrenbang Dalam Upaya Peningkatan Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo  Kota Surabaya” menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan dengan metode penelitian kualitatif. Penulis menggunakan metode kualitatif karena lebih memerlukan pengamatan dan lebih banyak mempelajari substansi makna dari fenomena tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan bahwa Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Romokalisari secara keseluruhan sudah berjalan efektif. Namun ada salah satu hal yang kurang maksimal, dikarenakan dalam penyelenggaraan musyawarah di tingkat RT tersebut yang diundang maupun dilibatkan hanya beberapa masyarakat saja.

Pendahuluan

Seberapa baik pekerjaan dilakukan, sejauh mana seseorang melakukan seperti yang diharapkan, itulah arti dari efektivitas. Dengan kata lain, bahwa bisa dikatakan efektif apabila suatu yang dikerjakan dapat dilaksanakan sebanding dengan apa yang sudah direncanakan. Itu sebabnya efektivitas dinilai sangat tepat untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan, baik operatif maupun operasional. Semakin tinggi efektivitasnya dan semakin dekat hasil dari kegiatan dan tujuannya, maka hal tersebut menunjukkan bahwa suatu tujuan yang telah ditetapkan tercapai dan efektivitas pun dikatakan berhasil (Ding, 2014)

Untuk mewujudkan efektivitas tersebut memerlukan perencanaan, dimana perencanaan merupakan komponen mendasar dari suatu pembangunan yang telah direncanakan. Hakikatnya bahwa perencanaan berpatokan pada (1)sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh warga yang bersangkutan, maka belanja harus dilakukan secara sadar jika ingin  tujuan tertentu dapat dicapai dalam kurun waktu yang telah ditentukan. (2)untuk mencapai tujuan dalam suatu perencanaan maka harus memilih antara jalur alternative (solusi) yang masuk akal dan efisien (Mustopadijaja, 2012). Oleh karena itu, jika ingin usaha yang yang dilakukan dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai dan terwujud, maka diperlukan perencanaan yang baik dan matang karena perencanaan sangat penting dalam keberlangsungan dari sebuh pembangunan di suatu daerah. Dalam upaya menciptakan keefektifan pada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kemudahan dalam hal menerima informasi yang akurat dan rencana pembangunan yang transparan (jelas) dan berkualitas dapat terwujud, maka diperlukan adanya pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan E-government (Yunas, 2017).

Penggunaan E-Musrenbang (Elektronik  Musyawarah Perencanaan Pembangunan ) yang diluncurkan oleh Bappeko Surabaya merupakan Salah satu bentuk dari penerapan electronik government atau e-govt di Kota Surabaya (Karuniawati & Fanida, 2015). Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan merupakan perkembangan atas komunikasi, informasi, dan teknologi dimana dapat menciptakan sebuah inovasi untuk mempermudahkan rencana pembangunan di suatu daerah di Indonesia, khususnya pada Kelurahan Romokalisari. Masyarakat setempat bisa ikut serta dalam proses rencana pembangunan melalui pemanfaatan perkembangan teknologi digital. Dengan adanya Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan dikatakan sangat tepat karena dengan adanya e-musrenbang ini masyarakat dapat mengeluarkan semua saran-saran atau usulannya guna memenuhi aspirasi dalam hal merencanakan pembangunan yang sesuai dengan masyarakat butuhkan. Selain itu, dengan hadirnya e-musrenbang ini bisa mempermudahkan bagi seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk berpartisipasi dalam pemberian saran atau usulan pembangunan dan apa yang perlu diperbaiki di Kota Surabaya. Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan juga dapat masyarakat review dengan efisien dan cepat melalui website karena tim musrenbang langsung memberikan atau mengeshare informasi usulan atau saran tersebut. Dalam proses perencanaan pembangunan di Indonesia, khususnya di Kelurahan Romokalisari bahwa pola sistem Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan dikatakan sebagai terobosan (inovasi), karena penerapan Musrenbang berbasis elektronik ini memberikan bukti data yang tepat (akurat) dan saran atau usulan masyarakat dapat ditentukan atau lebih mudah dikelompokkan., sehingga dapat mempersingkat waktu rekapitulasi saran atau data usulan (Yunas, 2017).

Dengan demikian, untuk melihat perwujudan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan tercapai, maka penerapan musrenbang berbasis elektronik (e-musrenbang) ini efektivitas pelayannanya harus dilaksanakan, dimana efektivitas merupakan patokan atau tolak ukur dalam pencapaian tujuan dikatakan berhasil atau tidak. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penulis ingin untuk melakukan penelitian lebih jauh lagi mengenai e-musrenbang, sehingga penulis mengambil  judul “Efektivitas E-Musrenbang Dalam Upaya Peningkatan Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo  Kota Surabaya”. 

Landasan Teori

Efektivitas 

  • Pengertian efektivitas

Efektivitas menurut Sondang P. Siagian (2001:24) adalah bahwa untuk menghasilkan sejumlah barang bagi jasa kegiatan yang dilakukannya, maka perlu adanya penggunaan alat dan media, serta sumber daya sampai batas yang sudah ditentukan sebelumnya. Keefektifan menurut Kamus sains populer adalah sebagai kesesuaian aplikasi, kemanjuran, atau dukungan untuk suatu tujuan. Efektivitas terdapat unsur pokok yang diperuntukkanagar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Dikatakan efektif apabila suatu sasaran maupun tujuan dapat terwujudkan dan terpenuhi seperti yang ditetapkan, seperti tercapainya tujuan organisasi melalui penggunaan sumber daya yang tersedia baik itu proses,input, maupun output. Selain itu, Sesuatu yang dilakukan dapat dinilai efisien jika dilakukan dengan betul dan setara dengan aturan atau prosedur yang berlaku, sedangkan dinilai efektif jika sesuatu yang dilakukan dilakukan dengan betul dan menghasilkan output yang berguna dan bermanfaat. Jadi, suatu hal yang dilakukan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut setara atau sesuai dengan peraturan atau tujuan yang sudah ditetapkan (Han et al., 2019).

  • Ukuran Efektivitas 

Untuk mengetahui ukuran tingkat keefektifan suatu hal yang telah dibangun tentu cukup sulit, karena untuk mengetahui keefektifan harus melihat dari berbagai sudut dan bergantung pada orang yang menilai serta memaknainya. Selain itu, ukuran efektivitas juga bisa diukur dengan melakukan perbandingan suatu rencana yang telah ditetapkan dengan output (hasil) nyata yang diwujudkan. Akan tetapi, jika output (hasil) dari suatu kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dan mengakibatkan sasaran-tujuan tidak melampaui pencapaian yang diharapkan, hal ini disebut sebagai ketidakefektifan. Untuk mengukur tingkat keefektifan,  Richard M. Steers menjelaskannya sebagai berikut (Han et al., 2019):

  • Pencapaian tujuan. Seluruh usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tentu dilihat sebagai suatu proses. Dengan begitu, untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut diperlukan tahapan-tahapan, baik tahapan-tahapan untuk mencapai komponen-komponennya ataupun untuk hal pembagiannya.
  • Integrasi (keseluruhan). Melakukan sosialisasi, membangun konsesus, dan komunikasi untuk mengukur kekuatan organisasi. Integrasi (keseluruhan) berhubungan perihal cara dalam bersosialisasi.
  • Adaptasi (penyesuaian). Kekuatan organisasi dalam menyesuaikan dengan lingkungan disekitarnya. Dengan sebab tersebut, dalam cara (proses) penyediaan dan pemasokan tenaga kerja digunakan tolak ukur.

Berdasarkan penjelasan mengenai pengukuran efektifitas tersebut, bahwa dalam perencanaan penelitian ini menggunakan teori yang berkaitan dengan tingkat ukuran efektivitas seperti yang diterangkan oleh Richard M. Steers, yaitu: pencapaian tujuan, integrasi (keseluruhan) dan adaptasi (penyesuaian). Dengan menggunakan teori tersebut diharapkan dapat mengetahui tingkat keefektivitasan musrenbang berbasis elektronik (E-Musrenbang) di Kelurahan Romokalisari.

  • Pendekatan Efektivitas

Untuk mengukur kegiatan tersebut efektif apa tidak, perlu menggunakan pendekatan efektivitas. Adapun beberapa pendekatan efektifitas (Han et al., 2019), yaitu:

  • Goal Approach atau yang disebut Pendekatan Sasaran. Pendekatan sasaran ini bertujuan dalam hal pengukuran keefektifitasan yang diawali mengidentifikasi tujuan dan sejauh mana ukuran tingkat keberhasilan organisasi tersebut dalam mewujudkan suatu tujuan. Dengan demikian, efektifitas selalu ada dengan hal yang berkaitan dengan waktu penyelenggaraan, seperti ketepatan waktu pencapaian tujuan agar program lebih efektif.
  • System Resource Approach atau yang disebut Pendekatan Sumber. Suatu lembaga harus memiliki hubungan yang sama dengan lingkungannya, sehingga pendekatan ini berlandaskan pada teori transparansi (keterbukaan) sistem kelembagaan dengan lingkungannya. Pendekatan ini juga berkaitan dengan keberhasilan lembaga dalam mendapatkan hal yang berkaitan dengan sumber, yang diukur melalui keefektifitasan. Agar sistem pada pendekatan ini efektif, maka suatu lembaga harus dapat menerima berbagai sumber dan menjaga kondisi.
  • Internal Process Approach atau yang disebut Pendekatan Proses. Pendekatan proses ini mempertimbangkan kemampuan dan ketahanan pada badan atau lembaga internal. Kegiatan departemen yang ada harus dikoordinir agar proses internal dapat efektif dan berjalan sesuai yang diharapkan. Pendekatan proses ini lebih memperhatikan pada kegiatan yang dilakukan dengan sumber daya kelembagaan, kemudian pendekatan ini  tidak menitikberatkan lingkungannya.

E-Musrenbang

Hal yang berkaitan dengan E-Musrenbang termuat pada Undang Undang No. 25 Tahun 2004 perihal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah, Undang Undang No. 17 Tahun 2003 diatur mengenai Keuangan Negara, dan Undang-Undang No. 54 Tahun 2010 diatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pada hakikatnya E-Musrenbang merupakan ruang diskusi yang membahas mengenai saran atau usulan terkait rencana pembangunan di suatu daerah, dimana hal tersebut bisa diakses melalui website (Manghayu, 2018).

Dengan adanya Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan dikatakan sangat tepat karena dengan adanya e-musrenbang ini masyarakat dapat mengeluarkan semua saran-saran atau usulannya guna memenuhi aspirasi dalam hal merencanakan pembangunan yang sesuai dengan masyarakat butuhkan. Selain itu, dengan hadirnya e-musrenbang ini bisa mempermudahkan bagi seluruh elemen masyarakat Kota Surabaya untuk berpartisipasi dalam pemberian saran atau usulan pembangunan dan apa yang perlu diperbaiki di Kota Surabaya. Elektronik Musyawarah Perencanaan Pembangunan juga dapat masyarakat review dengan efisien dan cepat melalui website karena tim musrenbang langsung memberikan atau mengeshare informasi usulan atau saran tersebut.

Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Pengertian Perencanaan Pembangunan Daerah

Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses decision-making (pengambilan keputusan) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau provinsi mengenai kebijakan dan program pembangunan daerah yang dilaksanakan secara sistematis dengan memanfaatkan dan mempertimbangkan kemampuan daerah, seperti mengawasi perkembangan pembangunan, baik nasional maupun daerah yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat di daerah yang bersangkutan sejahtera (Safira, 2022). Dengan demikian, jika ingin usaha yang yang dilakukan dan tujuan yang telah ditetapkan tercapai dan terwujud, maka diperlukan perencanaan yang baik dan matang karena perencanaan sangat penting dalam keberlangsungan dari sebuh pembangunan di suatu daerah, sehingga sasaran-tujuan yang ingin dicapai dapat tercapai.

  • Pendekatan-Pendekatan Dalam Proses  Perencanaan Pembangunan

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional termuat dalam UU No. 25 Tahun 2004 yang berisikan mengenai penjelasan proses perencanaan, diantaranya (Safira, 2022):

  • Pendekatan politik. Pemilihan presiden atau kepala daerah oleh masyarakat merupakan proses perencanaan karena masyarakat memilih berdasarkan ketika masing-masing calon presiden atau kepala daerah menjelaskan program-program pembangunan yang dijanjikan. Oleh karena itu, rencana pembangunan merupakan penjabaran dari program-program  yang dijanjikan ketika masa kampanye.
  • Pendekatan teknokratik. Pendekatan yang berkaitan dengan pengelolan, baik organisasi maupun manajemen sumber daya. Perencanaan pada pendekatan teknokratik ini dilakukan berdasarkan kerangkah ilmiah dan metode yang secara praktis ditugaskan padanya.
  • Pendekatan partisipatif. Ketika tahap pembangunan dilakukan di suatu daerah, maka banyak orang yang dilibatkan. Keterlibatan dan keikutsertaan tersebut dilakukan agar menciptakan rasa gotong royong/kerjasama, sehingga suatu tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
  • Pendekatan top-down dan bottom-up. Pada pendekatan ini, sistem perencanaannya dilaksanakan berdasar tingkatan dan hasil rencana tersebut dikoordinasikan melalui musyawarah.

Metodologi Penelitian

Penelitian “Efektivitas E-Musrenbang Dalam Upaya Peningkatan Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo  Kota Surabaya” menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan dengan metode penelitian kualitatif. Penulis menggunakan metode kualitatif karena lebih memerlukan pengamatan dan lebih banyak mempelajari substansi makna dari fenomena tersebut. Sehingga, penelitian kualitatif dapat dengan mudah membantu dalam pembuatan sebuah artikel atau penelitian untuk menggali informasi yang didapat. Penelitian kualitatif dapat menemukan dan memahami fenomena yang tersembunyi yang kadang sulit untuk dimengerti. Pengumpulan datanya menggunakan teknik pengumpulan data secara online atau dari internet dengan melihat website, artikel, maupun jurnal yang ada kaitannya dengan penelitian ini.

Hasil dan Diskusi

Seberapa baik pekerjaan dilakukan, sejauh mana seseorang melakukan seperti yang diharapkan, itulah arti dari efektivitas. Dengan kata lain, bahwa bisa dikatakan efektif apabila suatu yang dikerjakan dapat dilaksanakan sebanding dengan apa yang sudah direncanakan. Itu sebabnya efektivitas dinilai sangat tepat untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan, baik operatif maupun operasional. Efektivitas dalam suatu organisasi atau lembaga dapat dilihat sebagai ukuran kualitas hubungan antara organisasi/lembaga dengan lingkungannya. Teori Richard M. Steers (1985) menyatakan hal berikut berkenaan dengan ukuran efektivitas (Baskoro, 2020):

  • pencapaian tujuan

Pencapaian tujuan e-musrenbang di Kelurahan Romokalisari dinilai berhasil, hal ini diperkuat dengan banyaknya partisipasi berupa saran atau usulan dari masyarakat setempat, misalnya ada warga setempat yang melakukan usul ke Pak RT-nya mengenai pengadaan tong sampah dan usulan tersebut kemudian di teruskan oleh Pak RT-nya ke pihak kelurahan, tidak membutuhkan waktu lama usulan tersebut diwujudkan. Bukan hanya itu saja, semua saran atau usulan bisa mereka lihat secara langsung di www.musrenabang.go.id sehingga masyarakat setempat sangat puas. Agar hasil akhir dari tujuan yang diberikan terjamin, terdapat pengawasan dari tingkat RT/RW untuk memfasilitasi atau memudahkan warga untuk berkonsultasi tentang pembangunan di sini. Pada tingkat pendelegasian wewenang tersebut, tahap perencanaan hingga tahap menikmati hasil pembangunan sudah dimulai dari masyarakat. Meski yang terlibat dalam proses perencanaan hanya beberapa orang atau  perwakilan saja. Namun, kewajiban dan hak setiap orang untuk menikmati hasil dari sebuah pembangunan ketika dalam hal penyelenggaraan atau pelaksanaan dimulai. Tidak hanya pada tahap perencanaan saja, pemerintah menyerahkan pelaksanaannya kepada masyarakat dalam tahap penyelenggaraan suatu strategi dari program yang sudah disetujui.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pemerintah pusat yang menyediakan anggaran Kelurahan untuk menunjang suatu pembangunan yang direncanakan di Kelurahan dan pengadaan suatu proyek pembangunan dilimpahkan kepada pihak Kelurahan agar Kelurahan tersebut bisa menjadi development center (pusat pembangunan) dimana Kelurahan merupakan instansi/lembaga yang berada di tingkat bawah yang langsung berhubungan dengan seluruh elemen masyarakat, dengan begitu dapat memfasilitasi masyarakat untuk turut berpartisipasi tentang development (pembangunan) di daerahnya. Ketentuan untuk diadakannya pelelangan yang biasanya untuk melaksanakan program pembangunan yang berupa pengaspalan, perbaikan jalan, dan pembangunan selokan atau saluran air, maka menghabiskan anggaran sebesar Rp. 200.000.000 atau lebih. Masyarakat  memiliki peran penting untuk menetapkan arah program maupun kebijakan drai suatu pembangunan di wilayahnya dan masyarakat memiliki wewenang yang jelas dan tanggung jawab penuh atas keberhasilan program pengembangan.

Agar kegiatan dan tujuan E-Musrenbang ini lancar, maka harus melibatkan seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam melakukan pembangunan yang sudah direncanakan di desa Romokalisari, dimulai dengan musyawarah tingkat RT untuk mengumpulkan saran atau usulan dari masyarakat. Hal tersebut bertujuan agar saran atau usulan yang sudah masuk merupakan usulan asli dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan serta masalah yang dihadapi dari masyarakat itu sendiri. Pada hakikatnya, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan agar pencapaian tujuan dapat berhasil dan terwujudkan, maka lebih ditekankan atas keterlibatan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Dengan hadirnya musrenbang berbasis elektronik (e-Musrenbang) ini, masyarakat pada daerah tersebut juga dapat dengan gampang mengawal pembangunan yang sudah direncanakan dan masyarakt dapat berdiskusi atau berkonsultasi dengan orang-orang yang ada di  Kelurahan jika mengalami kesulitan dalam penerapannya. Jadi, dengan adanya pembangunan yang sudah disusun dan direncanakan, memang betul-betul yang masyarakat butuhkan, dengan begitu program yang ada dikatakan sudah berhasil atau tepat sasaran.

  • Integrasi 

Integrasi di Kelurahan Romokalisari dapat dikatakan sudah cukup berhasil, namun ada salah satu hal yang kurang maksimal, hal ini dibuktikan oleh ungkapkan masyarakat setempat yang menyatakan bahwa tidak semua masyarakat diundang dan dilibatkan pada penerapan musyawarah yang dilaksanakan di tingkat RT, jadi hanya bebrapa masyarakat yang diundang dan dilibatkan sebagai perwakilan. Contoh yang diundang dan dilibatkan dalam musyawarah adalah perwakilan dari kelompok ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan dari karang taruna. Jadi suara dari kelompok-kelompok tersebut yang mewakili aspirasi masyarakat.

Dalam forum konsultasi masyarakat, masyarakat akan mendiskusikan mengenai masalah-masalah mereka yang sedang dihadapi. Untuk melihat dan menentukan tingkatan dari urgensi saran atau usulan tersebut, maka dapat menggunakan skala prioritas. Namun, jika masalah-masalah tersebut bisa diatasi secara mandiri, maka masyarakat tersebut akan menyelesaikannya sendiri tanpa bantuan dari pemerintah. Sebaliknya, suatu masalah yang tidak bisa diatasi sendiri dan memerlukan dukungan dari pemerintah, maka akan diusulkan untuk dipertimbangkan kedalam forum Musrenbang di tingkat yang lebih tinggi lagi. Apabila dalam musyawarah pada tingkat berikutnya ditemukan saran atau usulan (aspirasi) yang tidak sinkron dengan peraturan yang berlaku (meskipun hanya sedikit perwakilan masyarakat), maka secara otomatis usulan tersebut akan dibatalkan dan akan berganti dengan usulan lain yang sebelumnya sudah disiapkan untuk dijadikan cadangan.

  • Adaptasi 

Dapat dikatakan bahwa adaptasi terhadap lingkungan di desa Romokalisari telah berhasil, terbukti dari masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa saat ini banyak kegiatan pengembangan, pelatihan dan pembinaan. Pemerintah menyerahkan saran atau usulan (aspirasi) prioritas penuh kepada seluruh masyarakat setempat melalui ruang diskusi E-Musrenbang dalam menyelenggarakan pembangunan yang direncanakan di desa Romokalisari. Antara pemerintah dengan masyarakat terdapat pembagian atas kewajiban dan hak, dimana masyarakat menerima pemenuhan kebutuhan dari pemerintah yang memiliki kewajiban akan hal tersebut, misalnya dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur maupun pembangunan Sumber Daya Manusia.

Masyarakat sangat berhak untuk merasakan apa yang sudah menjadi haknya, seperti dapat merasakan pembangunan yang ada dan mendapatkan hidup yang layak. Selain itu, masyarakat setempat memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai suatu rencana dan menyelesaikan masalah tertentu tanpa dipaksa atau ditekan oleh orang lain. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak penuh atas keputusan yang dibuat bersama pemerintah. Salah satu dari masyarakat setempat menjelaskan bahwa penyelenggaraan musrenbang berbasis elektronik (E-Musrenbang) melibatkan beberapa masyarakat yang menjadi perwakilan dalam aspirasi yang diawali melalui suatu proses musyawarah pada tingkat RT. Meskipun telah diatur dengan hukum yang sah pada Permendagri (Peraturan Menteri DalamNegeri) No. 86 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan Musrenbang di tingkat yang paling bawah adalah di kelurahan, tetapi Kelurahan di Romokalisari masih melakukan musyawarah sebagai proses pertama untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Semua elemen masyarakat bisa ikut melakukan partisipasi akan ditindaklanjuti oleh ketua RT dan RW dengan mengajukan saran atau usulan di ruang diskusi. Dengan demikian, aspirasi yang diberikan disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

Kesimpulan 

Berdasarkan hasil pemaparan yang sudah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa musrenbang berbasis elektronik (e-musrenbang) Kelurahan Romokalisari secara keseluruhan sudah berjalan efektif. Hal tersebut dibuktikan pada masing-masing ukuran efektivitas yang dipaparkan oleh Richard M. Steers, dimana ukuran (1) dalam hal pencapaian tujuan dikatakan berhasil, hal ini diperkuat dengan banyaknya partisipasi berupa saran atau usulan yang masuk, misalnya ada warga setempat yang melakukan usul ke Pak RT-nya mengenai pengadaan tong sampah dan usulan tersebut kemudian di teruskan oleh Pak RT-nya ke pihak kelurahan, tidak membutuhkan waktu lama usulan tersebut diwujudkan. Bukan hanya itu saja, semua saran atau usulan bisa mereka lihat secara langsung di www.musrenabang.go.id sehingga masyarakat setempat sangat puas; (2) integrasi dikatakan cukup berhasil, namun ada salah satu hal yang kurang maksimal, hal ini dibuktikan oleh ungkapkan masyarakat setempat yang menyatakan bahwa tidak semua masyarakat diundang dan dilibatkan pada penerapan musyawarah yang dilaksanakan di tingkat RT, jadi hanya bebrapa masyarakat yang diundang dan dilibatkan sebagai perwakilan; (3) adaptasi dikatakan berhasil, hal tersebut dibuktikan dengan masyarakat setempat yang mengatakan bahwa sekarang banyak kegiatan pembangunan,  pelatihan, dan banyak pembinaan-pembinaan.

 

Saran 

Berdasarkan hasil pembahasan diatas bahwa keseluruhan pelaksanaan musrenbang berbasis elektronik (e-musrenbang) di Kelurahan Romokalisari sudah berjalan efektif, namun pada ukuran indikator integrasi masih kurang maksimal dalam hal sosialisasi, sehingga penulis menyarankan bahwa dalam melakukan e-musrenbang ini kalau bisa seluruh elemen masyarakat harus ikut serta dalam melakukan e-musrenbang ini, jangan yang dilibatkan hanya beberapa perwakilan saja karena dikhawatirkan yang lain tidak akan tau mengenai proses dan alur e-musrenbang ini seperti apa. Apalagi mereka disuruh menggunakan e-musrenbang secara mandiri, tentu mereka tidak akan tahu sama sekali cara penggunaannya. Selain itu, mereka yang tidak dilibatkan pasti beranggapan bahwa semua sudah diwakilkan, jadi tidak perlu repot-repot untuk melakukan musrenbang secara media online. Dengan demikian, pihak kelurahan harus melakukan sosialisasi atau arahan baik kepada warga setempat maupun RT-nya agar semua elemen masyarakat dapat dilibatkan, sehingga semua masyarakat di Kelurahan Kaliromosari dapat mengetahui tentang e-musrenbang.

Daftar Pustaka

Internet (artikel dalam jurnal online):

Ding, D. (2014). Efektivitas Pelakasanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan. Efektivitas Pelakasanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri PedesaanJurnal Ilmu Pemerintah, 2(2), 1–10. http://repository.uin-suska.ac.id/4114/3/BAB II.pdf

Han, E. S., Goleman, D., Boyatzis, R., & Mckee, A. (2019). Konsep Dasar Efektivitas. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Karuniawati, R. D., & Fanida, E. H. (2015). Effectivenese of Electronic Conference System Development Plan ( E- Musrenbang ) Tambaksari District. Administrasi Negara, 12040674260, 1–11.

Manghayu, A. (2018). Perencanaan pembangunan partisipatif dalam penerapan e-musrenbang. Jurnal Manajemen Pembangunan, 5(5), 95–115.

Yunas, N. S. (2017). Efektivitas E-Musrenbang di Kota Surabaya dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Berparadigma Masyarakat. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(1), 19. https://doi.org/10.26618/ojip.v7i1.387

 

Skripsi Dalam Internet

Baskoro, C. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Berbasis Website E-Musrenbang: Studi Kasus di Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya. 119. http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/45133

Safira, E. (2022). Pemanfaatan E-Musrenbang Dalam Meningkatkan Efektivitas Perencanaan Pembangunan Daerah Di Tingkat Kelurahan Kota Medan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Sosial Dan Politik (JIMSIPOL), 2(3), 1–12.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun