Dalam memfasilitasi penyuluh kehutanan atau jabatan fungsional lainnya untuk dapat menerbitkan tulisan, maka BSI LHK memiliki sebuah majalah yang diberi nama Majalah Standar.Â
Penyuluh Kehutanan dapat mengirimkan naskah terkait penerapan standar-standar lingkungan hidup dan kehutanan, maupun naskah umum tentang penyuluhan LHK.Â
Adapun untuk website, biasanya setiap UPT seperti kantor saya memiliki website sendiri, dan setiap pegawai boleh mengisi website sesuai rubrik yang ada. Website yang bersifat umum dan menerima naskah dari kontributor luar juga sangat terbuka untuk dijadikan media tempat Penyuluh Kehutanan menyebar karya, misalnya Forest Digest, Mojok.co, Rahma.id, dan lain-lain.
Kalau masih ragu untuk mengirim tulisan ke majalah atau website, seorang Penyuluh Kehutanan juga boleh menulis di blog pribadi. Tentu lebih mudah menulis di blog pribadi karena setiap tulisan yang kita buat dapat langsung terbit tanpa verifikasi pihak lain. Walaupun tanpa verifikasi, usahakan tetap menulis dengan runut dan mudah dipahami.Â
Selain blog pribadi, seorang Penyuluh Kehutanan juga dapat bergabung dengan blog sosial seperti Kompasiana dan menulis tentang penyuluhan kehutanan.Â
Bagaimana? Banyak bukan, media yang dapat kita gunakan untuk menerbitkan tulisan kita. Yuk, para Penyuluh Kehutanan, kita nulis untuk menyebarkan ilmu dan inspirasi.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H