Sejak terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2019 dan masa transisinya hingga 2021, sejak saat itu juga lembaga penelitian di bawah Kementerian/Lembaga bertransformasi menjadi institusi yang berbeda.Â
Sebagai contoh adalah Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berubah menjadi Badan Standardisasi Instrumen (BSI) KLHK dengan 4 (empat) Pusat Standardisasi, 2 (dua) Balai Besar dan 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah yaitu Balai Penerapan Standar Instrumen (BPSI) LHK - salah satunya adalah BPSI LHK Makassar, kantor saya.
Sumber Daya Manusia Litbang Kementerian khususnya peneliti, tidak semuanya hijrah ke BRIN, namun sebagian tetap memilih bekerja di bawah naungan KLHK, tepatnya di BPSI LHK, Balai Besar, maupun di Pusat-Pusat Standardisasi.Â
Jabatan fungsional pun harus disesuaikan dengan institusi yang baru.
Saya yang dahulunya adalah peneliti dengan kepakaran sosiologi lingkungan, memutuskan beralih ke jabatan Penyuluh Kehutanan dengan pertimbangan tugas pokok dan fungsinya tentu tak jauh beda dengan saat menjadi peneliti sosial.
Ada persamaan antara peneliti sosial dengan seorang penyuluh, yaitu sama-sama berhubungan dengan masyarakat, namun tentu saja perbedaannya juga ada.Â
Salah satu perbedaan yang sangat mencolok adalah pekerjaan menulis. Pada saat menjadi peneliti, menulis adalah pekerjaan utama seorang peneliti. Saat kinerja seorang pejabat fungsional dinilai sebagai angka kredit, menulis (jurnal ilmiah, prosiding, buku, dll) bagi seorang peneliti masuk menjadi unsur utama. Sedangkan untuk seorang penyuluh, menulis ini masuk dalam unsur Pengembangan Profesi, yang hanya dinilai jika si penyuluh mengusulkan untuk naik jenjang jabatan.
Lalu unsur utamanya apa?Â
Pekerjaan penyuluh yang masuk unsur utama terutama kegiatan-kegiatan pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH). Tentunya pendampingan ini lebih efektif jika dilakukan face to face, melalui pendekatan humanis pada kelompok-kelompok masyarakat, sehingga mereka mau mengikuti program yang disarankan.Â