Mohon tunggu...
Indah Novita Dewi
Indah Novita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Hobi menulis dan membaca.

PNS dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Penyuluh Kehutanan Juga Harus Bisa Menulis

19 November 2023   23:53 Diperbarui: 24 November 2023   17:01 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi--News Manager Bangka Pos, Rusmiadi saat memberikan materi terkait penulisan pada acara rakor teknis penyuluh kehutanan se Babel, Rabu (31/10/2018) kemarin. (bangkapos/Syarief Dayan)

Sejak terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2019 dan masa transisinya hingga 2021, sejak saat itu juga lembaga penelitian di bawah Kementerian/Lembaga bertransformasi menjadi institusi yang berbeda. 

Sebagai contoh adalah Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berubah menjadi Badan Standardisasi Instrumen (BSI) KLHK dengan 4 (empat) Pusat Standardisasi, 2 (dua) Balai Besar dan 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah yaitu Balai Penerapan Standar Instrumen (BPSI) LHK - salah satunya adalah BPSI LHK Makassar, kantor saya.

Sumber Daya Manusia Litbang Kementerian khususnya peneliti, tidak semuanya hijrah ke BRIN, namun sebagian tetap memilih bekerja di bawah naungan KLHK, tepatnya di BPSI LHK, Balai Besar, maupun di Pusat-Pusat Standardisasi. 

Jabatan fungsional pun harus disesuaikan dengan institusi yang baru.

Saya yang dahulunya adalah peneliti dengan kepakaran sosiologi lingkungan, memutuskan beralih ke jabatan Penyuluh Kehutanan dengan pertimbangan tugas pokok dan fungsinya tentu tak jauh beda dengan saat menjadi peneliti sosial.

Ada persamaan antara peneliti sosial dengan seorang penyuluh, yaitu sama-sama berhubungan dengan masyarakat, namun tentu saja perbedaannya juga ada. 

Salah satu perbedaan yang sangat mencolok adalah pekerjaan menulis. Pada saat menjadi peneliti, menulis adalah pekerjaan utama seorang peneliti. Saat kinerja seorang pejabat fungsional dinilai sebagai angka kredit, menulis (jurnal ilmiah, prosiding, buku, dll) bagi seorang peneliti masuk menjadi unsur utama. Sedangkan untuk seorang penyuluh, menulis ini masuk dalam unsur Pengembangan Profesi, yang hanya dinilai jika si penyuluh mengusulkan untuk naik jenjang jabatan.

Penyuluh Kehutanan Juga Harus Bisa Menulis (Sumber: Koleksi Pribadi)
Penyuluh Kehutanan Juga Harus Bisa Menulis (Sumber: Koleksi Pribadi)

Lalu unsur utamanya apa? 

Pekerjaan penyuluh yang masuk unsur utama terutama kegiatan-kegiatan pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH). Tentunya pendampingan ini lebih efektif jika dilakukan face to face, melalui pendekatan humanis pada kelompok-kelompok masyarakat, sehingga mereka mau mengikuti program yang disarankan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun