Sebagai seorang PNS, terus terang saya merasa wajib menuliskan opini terkait topik pilihan Kompasiana kali ini, yaitu PNS BOLOS DIPECAT.Â
Topik pilihan ini terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).Â
Dialam peraturan tersebut terdapat berbagai kasus ketidakdisiplinan PNS dan sanksi yang diperoleh jika melakukannya. Tapi, kita akan membahas cukup di point tentang jam kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Jadi menurut peraturan tersebut, dan sebenarnya juga telah dibahas di peraturan sebelumnya (walaupun mungkin peraturan sebelumnya agak lebih longgar), PNS bolos sangat bisa diberikan hukuman disiplin berat/dipecat jika:
1. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih, dalam satu tahun
2. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja
Bisa dipahami, kan?Â
Contoh kasus 1: si Fulan pada bulan Januari tidak masuk kerja tanpa alasan alias bolos selama 2 hari. Bulan Februari juga 2 hari, juga bulan berikutnya. Jadi total 2 X 12 = 24 hari bolos dalam setahun - dia masih lolos jerat hukuman pemecatan.Â
Lha belum 28 hari, kok. Tapi dia tetap kena hukum yaitu penurunan jabatan. Jika tahun berikutnya kesalahan diulang lagi, baru dia terancam dipecat karena mengulangi kesalahan yang sama, di mana hukumannya harus lebih berat dari yang pernah ia dapatkan.
Oya, patut dicatat bahwa untuk hukuman paling ringan yaitu pemberian peringatan, sudah diberikan pada PNS yang tiga hari berturut-turut tidak masuk tanpa izin, ya. Jangan kemudian berpikiran, enak kalau gitu tiap tahun mbolos asal ndak nyampai 28 hari, hahaha.Â