Mohon tunggu...
Indah Novita Dewi
Indah Novita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Hobi menulis dan membaca.

PNS dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

PNS Dipecat? Tentu Saja Bisa, Asal ...

18 September 2021   22:26 Diperbarui: 21 September 2021   10:55 1163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai seorang PNS, terus terang saya merasa wajib menuliskan opini terkait topik pilihan Kompasiana kali ini, yaitu PNS BOLOS DIPECAT. 

Topik pilihan ini terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dialam peraturan tersebut terdapat berbagai kasus ketidakdisiplinan PNS dan sanksi yang diperoleh jika melakukannya. Tapi, kita akan membahas cukup di point tentang jam kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Jadi menurut peraturan tersebut, dan sebenarnya juga telah dibahas di peraturan sebelumnya (walaupun mungkin peraturan sebelumnya agak lebih longgar), PNS bolos sangat bisa diberikan hukuman disiplin berat/dipecat jika:

1. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih, dalam satu tahun

2. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

Bisa dipahami, kan? 

Contoh kasus 1: si Fulan pada bulan Januari tidak masuk kerja tanpa alasan alias bolos selama 2 hari. Bulan Februari juga 2 hari, juga bulan berikutnya. Jadi total 2 X 12 = 24 hari bolos dalam setahun - dia masih lolos jerat hukuman pemecatan. 

Lha belum 28 hari, kok. Tapi dia tetap kena hukum yaitu penurunan jabatan. Jika tahun berikutnya kesalahan diulang lagi, baru dia terancam dipecat karena mengulangi kesalahan yang sama, di mana hukumannya harus lebih berat dari yang pernah ia dapatkan.

Oya, patut dicatat bahwa untuk hukuman paling ringan yaitu pemberian peringatan, sudah diberikan pada PNS yang tiga hari berturut-turut tidak masuk tanpa izin, ya. Jangan kemudian berpikiran, enak kalau gitu tiap tahun mbolos asal ndak nyampai 28 hari, hahaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun