Peraturan disiplin pegawai terkait jam kerja, sudah lama ada. Peraturan itu sebenarnya sudah sangat bagus. Yang menjadi permasalahan adalah sejauh mana pimpinan kantor berani mengimplementasikan isi peraturan, terkait hal-hal berikut:
1. Apakah pimpinan sendiri sudah taat jam kerja? Tentu malu dia sok mendisiplinkan pegawainya kalau dia sendiri tak disiplin, ye kan? Tapi kalau bos saya yang sekarang disiplin, kok (beneran ini, bukan muji karena takut tiba-tiba dia baca tulisan saya, hahaha).
2. Bagaimanakah sistem absensi yang dilakukan? Sistem sidik jari sangat efektif, namun sejak pandemi, di kantor saya absennya manual. Dan jika manual, tanpa ada pemantauan yang baik, pegawai yang masuk 07.30 atau yang baru nongol pukul 10.00, tidak ada bedanya.Â
3. Ewuh pekewuh. Maksudnya, pimpinan tidak sampai hati melakukan tindakan pendisiplinan karena ewuh pekewuh - merasa tidak enak karena berbagai alasan.Â
Misalnya saja kasihan karena si A atau si B anaknya banyak, dan lain-lain. Padahal kalau anaknya banyak semestinya kerja yang lebih rajin ya, supaya semua kebutuhan yang dibeli dari gaji, berkah.
Jadi maksud saya, setajam apapun suatu upaya pendisiplinan, jika tidak disertai niat untuk melaksanakannya, sama saja omong kosong. PNS dipecat?Â
Tentu saja bisa, asal memenuhi keriteria layak pecat yang sudah ditulis dalam PP 94/tahun 2021, dan juga pimpinan mau memproses seluruh birokrasi pemecatan ini.
Akhirul kata, saya sendiri belum menjadi PNS yang baik, tapi saya sangat mendukung semua upaya pendisiplinan PNS, baik melalui peraturan maupun ketegasan seorang pimpinan.Â
Yang lebih penting lagi tentunya adalah kesadaran dari diri seorang PNS, bahwa sebagai abdi negara harus bekerja sebaik-baiknya, mematuhi semua aturan, dan menjadi contoh yang baik bagi sekitar. Tabik.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H