Mohon tunggu...
Indah Fhudzi Fitriyani
Indah Fhudzi Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Introvert, menyukai seni lukis dan hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengintrospeksi Mitos Haid yang Masih Beredar di Kalangan Mahasiswi Melalui Pandang Hadis

8 Januari 2024   22:38 Diperbarui: 9 Januari 2024   00:55 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masih ada orang yang mempercayai bahwa menyisir rambut saat menstruasi dapat menyebabkan rambut rontok dan menggunting kuku dapat meninggalkan najis di lingkungan luar. Memang tidak ada dalil secara eksplisit mengenai larangan memotong kuku dan rambut saat haid, baik dari Al-Qur'an maupun sunah. Namun, faktanya, tidak ada larangan untuk menyisir rambut saat menstruasi dan tidak perlu mengumpulkan rambut rontok untuk dicuci saat mandi junub. LArangan tersebut terbantah dalam hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari sahabat yang bernama Atha dalam bab Al-Junub yakhruju wa yamsyi ila suq wa gahairihi yang berbunyi:

:

Orang yang sedang dalam keadaan junub boleh berbekam, memotong kuku, mencukur rambut, meskipun tanpa berwudhu. (H.R Bukhari)

Melalui hadis tersebut, sangatlah jelas bahwa wanita haid juga diperbolehkan memotong kuku dan rambut. Hadis di atas diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radiyallahu 'anha yang terdapat dalam kitab shahih Bukhari. Dalam hadits dari Aisyah, Nabi Muhammad SAW memberitahu Aisyah bahwa dia masih bisa melakukan umrah meskipun sedang menstruasi. Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya:

.....

"Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah..."

(HR Bukhari 317 dan Muslim 1211).

Adapun kelengkapan hadis ini yang telah diartikan sebagai berikut: 

"Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] berkata, telah mengabarkan kepada saya [bapaknya] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tepat pada hilal (awal) bulan Dzul Hijjah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang suka berihram untuk 'umrah, lakukanlah dan siapa yang suka berihram untuk haji, lakukanlah. Seandainya bukan karena aku telah membawa hewan qurban tentu aku akan berihram untuk 'umrah". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka diantara mereka ada yang berihram untuk 'umrah dan ada yang berihram untuk haji dan aku termasuk orang yang berihram untuk 'umrah". Kemudian aku mengalami haidh sebelum aku memasuki Makkah dan aku mendapatkan hari "Arafah dalam keadaan haidh. Hal ini aku adukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau berkata: "Tinggalkanlah 'umrahmu dan uraikanlah rambut kepalamu dan sisirlah lalu berihramlah untuk haji". Maka perintah Beliau itu aku laksanakan. Ketika pada malam Al Hashabah (untuk melempar jumrah di Mina), Beliau mengutus 'Abdurrahman bersamaku menuju At-Tan'im. Maka dia memboncengiku lalu aku berihram untuk 'umrah sebagai pengganti 'umrahku sebelumnya". Maka Allah menetapkan terlaksananya haji dan 'umrahnya 'Aisyah radliallahu 'anha dan tidak ada sesuatupun sebagai pengganti dari itu semua baik berupa hewan qurban, shadaqah maupun shaum."

Kedua hadis tersebut merupakan hadis shahih. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan A'isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya, meskipun beliau baru saja datang dari perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mandi haid. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban untuk menyimpan rambut yang rontok untuk dimandikan setelah suci dari haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan jelaskan kepada A'isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya, karena tidak boleh bagi Rasulullah saw mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun