Mohon tunggu...
Indah Anggraini Setyowati
Indah Anggraini Setyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

11 Desember 2023   14:06 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:06 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Legal pluralism mengkritik terhadap sentralisme dan positivism dalam penerapan hukum pada masyarakat. Legal pluralism mengkritisi ketidakmampuan sistem hukum beradaptasi dengan berbagai norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Hal ini menekankan pentingnya menghormati berbagai sistem normatif yang ada di masyarakat.

Kritik terhadap progressive law dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia mencakup berbagai aspek. Beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan ini mungkin terlalu ideologis dan tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap konteks budaya dan sosial tertentu di Indonesia. Selain itu, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa hukum progresif mengabaikan nilai-nilai lokal dan tradisional dalam konteks pembangunan hukum sehingga dapat menimbulkan resistensi atau kebencian di masyarakat. Akibatnya penerapan hukum tidak selaras dengan kondisi yang ada di masyarakat.

4. Pelasan dan opini hukum tentang isu dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, dan legal pluralism

  • Law and Social Control berarti hukum merupakan alat kontrol sosial, oleh karena itu hukum merupakan alat kontrol sosial yang dapat menentukan tingkah laku manusia. Perilaku tersebut diartikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan  hukum sehingga mengakibatkan hukum memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Artinya hukum mengatur masyarakat untuk bertindak menurut peraturan untuk mencapai perdamaian.
  • Law as a Tool of Engineering bahwa hukum adalah alat yang digunakan untuk mereformasi atau merekayasa masyarakat. Hukum tersebut diharapkan berdampak pada perubahan nilai-nilai sosial. Penggunaan hukum sebagai alat perencanaan sosial harus dilakukan secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
  • Socio-Legal Studies adalah Pendekatan interdisipliner yang mengkaji hubungan  antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada dampak sosial, ekonomi dan budaya dari hukum. Studi socio-legal bukan sekedar kajian hukum empiris, melainkan lebih luas sifatnya untuk mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Permasalahan sosial hukum sangat beragam, ada proses legislasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, korupsi, masalah hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam, dll.
  • Legal Pluralism sering diartikan sebagai keberagaman hukum atau adanya perbedaan aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pluralisme hukum mengkritisi ideologi sentralisme hukum. Pluralisme hukum berfokus pada pentingnya mengakomodasi keberagaman hukum untuk meningkatkan keadilan dan pengakuan terhadap norma-norma yang berbeda  dalam masyarakat.

5. Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memahami bahwa sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang menjelaskan hubungan  antara perubahan hukum dan fenomena sosial. Saya juga memahami pentingnya sosiologi hukum Menurut para ahli salah satunya adalah R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan  antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis. Sosiologi hukum membahas bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun