Mohon tunggu...
Indah Anggraini Setyowati
Indah Anggraini Setyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

11 Desember 2023   14:06 Diperbarui: 11 Desember 2023   14:06 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Indah Anggraini Setyowati

NIM : 222111105

Kelas : 5I

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto S. Ag., M. Ag.

1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif

Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, pertama adalah faktor kaidah hukum atau dari sisi hukumnya itu sendiri. Hukum yang dibuat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum. Apabila adanya hukum masih terjadi simpang siur berarti hukumnya belum bisa berjalan secara efektif.

Kedua, faktor penegak hukum. Penegak hukum harus mempunyai integritas dan profesional. Integritas itu mempunyai moralitas yang tinggi, tidak menyalah gunakan kewenangan. Profesional adalah orang yang menjalankan pekerjaan atau profesinya dengan bidang ilmu yang ditekuni dan perkembangan-perkembangan terkini dari ilmu pengetahuan yang menjadi keahliannya.

Ketiga, faktor sarana prasarana, sarana dan prasarana dalam penegakkan hukum itu harus berfungsi dan bisa dimanfaatkan. Sarana dan prasarana yang memadai, dapat berfungsi dan bisa dimanfaatkan membuat pelaksanaan hukum berjalan dengan efektif.

Keempat, faktor masyarakat, kesadaran hukum masyarakat harus dipenuhi atau harus dilakukan suatu pemahaman kepada masyarakat supaya kesadaran hukumnya itu meningkat agar ketaatan terhadap hukum itu semakin baik atau semakin terus berkembang. Kelima, faktor budaya.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat dianalisis dalam kegiatan bermuamalah atau dalam kegiatan ekonomi syariah yang terjadi dalam masyarakat. Konsep berbisnis dalam Islam yaitu dengan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Analisis pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah berfokus pada bagaimana sistem keuangan syariah memberikan dampak pada masyarakat luas. Contohnya, bank syariah yang menjalankan kegiatan bermuamalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Peneliti dapat mengamati bagaimana prinsip-prinsip seperti larangan riba atau keadilan ekonomi tergambar dalam praktik ekonomi, serta bagaimana interaksi sosial memengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun