Nama : Indah Anggraini Setyowati
NIM : 222111105
Kelas : 5I
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto S. Ag., M. Ag.
1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif
Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, pertama adalah faktor kaidah hukum atau dari sisi hukumnya itu sendiri. Hukum yang dibuat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum. Apabila adanya hukum masih terjadi simpang siur berarti hukumnya belum bisa berjalan secara efektif.
Kedua, faktor penegak hukum. Penegak hukum harus mempunyai integritas dan profesional. Integritas itu mempunyai moralitas yang tinggi, tidak menyalah gunakan kewenangan. Profesional adalah orang yang menjalankan pekerjaan atau profesinya dengan bidang ilmu yang ditekuni dan perkembangan-perkembangan terkini dari ilmu pengetahuan yang menjadi keahliannya.
Ketiga, faktor sarana prasarana, sarana dan prasarana dalam penegakkan hukum itu harus berfungsi dan bisa dimanfaatkan. Sarana dan prasarana yang memadai, dapat berfungsi dan bisa dimanfaatkan membuat pelaksanaan hukum berjalan dengan efektif.
Keempat, faktor masyarakat, kesadaran hukum masyarakat harus dipenuhi atau harus dilakukan suatu pemahaman kepada masyarakat supaya kesadaran hukumnya itu meningkat agar ketaatan terhadap hukum itu semakin baik atau semakin terus berkembang. Kelima, faktor budaya.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis dapat dianalisis dalam kegiatan bermuamalah atau dalam kegiatan ekonomi syariah yang terjadi dalam masyarakat. Konsep berbisnis dalam Islam yaitu dengan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. Analisis pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah berfokus pada bagaimana sistem keuangan syariah memberikan dampak pada masyarakat luas. Contohnya, bank syariah yang menjalankan kegiatan bermuamalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Peneliti dapat mengamati bagaimana prinsip-prinsip seperti larangan riba atau keadilan ekonomi tergambar dalam praktik ekonomi, serta bagaimana interaksi sosial memengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Legal pluralism mengkritik terhadap sentralisme dan positivism dalam penerapan hukum pada masyarakat. Legal pluralism mengkritisi ketidakmampuan sistem hukum beradaptasi dengan berbagai norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Hal ini menekankan pentingnya menghormati berbagai sistem normatif yang ada di masyarakat.
Kritik terhadap progressive law dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia mencakup berbagai aspek. Beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan ini mungkin terlalu ideologis dan tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap konteks budaya dan sosial tertentu di Indonesia. Selain itu, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa hukum progresif mengabaikan nilai-nilai lokal dan tradisional dalam konteks pembangunan hukum sehingga dapat menimbulkan resistensi atau kebencian di masyarakat. Akibatnya penerapan hukum tidak selaras dengan kondisi yang ada di masyarakat.
4. Pelasan dan opini hukum tentang isu dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, dan legal pluralism
- Law and Social Control berarti hukum merupakan alat kontrol sosial, oleh karena itu hukum merupakan alat kontrol sosial yang dapat menentukan tingkah laku manusia. Perilaku tersebut diartikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan  hukum sehingga mengakibatkan hukum memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Artinya hukum mengatur masyarakat untuk bertindak menurut peraturan untuk mencapai perdamaian.
- Law as a Tool of Engineering bahwa hukum adalah alat yang digunakan untuk mereformasi atau merekayasa masyarakat. Hukum tersebut diharapkan berdampak pada perubahan nilai-nilai sosial. Penggunaan hukum sebagai alat perencanaan sosial harus dilakukan secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
- Socio-Legal Studies adalah Pendekatan interdisipliner yang mengkaji hubungan  antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada dampak sosial, ekonomi dan budaya dari hukum. Studi socio-legal bukan sekedar kajian hukum empiris, melainkan lebih luas sifatnya untuk mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Permasalahan sosial hukum sangat beragam, ada proses legislasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, korupsi, masalah hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam, dll.
- Legal Pluralism sering diartikan sebagai keberagaman hukum atau adanya perbedaan aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial. Pluralisme hukum mengkritisi ideologi sentralisme hukum. Pluralisme hukum berfokus pada pentingnya mengakomodasi keberagaman hukum untuk meningkatkan keadilan dan pengakuan terhadap norma-norma yang berbeda  dalam masyarakat.
5. Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memahami bahwa sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu sosial yang menjelaskan hubungan  antara perubahan hukum dan fenomena sosial. Saya juga memahami pentingnya sosiologi hukum Menurut para ahli salah satunya adalah R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan  antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis. Sosiologi hukum membahas bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H