Mohon tunggu...
Indah Anggraini Setyowati
Indah Anggraini Setyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Penegak Hukum, dan Peran Hukum dalam Masyarakat

18 November 2023   15:17 Diperbarui: 18 November 2023   15:43 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Advokat 

- Petugas sipir Lapas dan Bapas (lembaga pemasyarakatan atau badan pemasyarakatan)

Harus memiliki integritas, kejujuran, mentalitas, moralitas, akhlak, komitmen, kedisiplinan menjadi tulang punggung dalam menjalankan profesi dan tugas tupoksi dan kewenangannya.

Mereka harus profesional bekerja sesuai dengan keahlian dan bidang ilmunya serta perkembangan saintifik, modern terkait dengan ilmu pengetahuan terkini dari bidang keahliannya. Sekarang ini di sistem peradilan mengenal bagaimana proses peradilan melalui elektronik atau media internet. Dimana para pihak diatur dalam PMA yang mengatur bagaimana proses tata cara beracara melalui elektronik.Faktor Masyarakat: Bagaimana budaya hukumnya, kesadaran hukumnya yang harus terus dipenuhi atau harus dilakukan suatu pemahaman kepada masyarakat supaya kesadaran hukumnya meningkat, ketaatan terhadap hukum itu semakin baik dan terus berkembang. 

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, masyarakat harus dibangun pengetahuan melalui sosialisasi melalui pendidikan paralegal, melalui berbagai media baik elektronik atau langsung seperti sosialisasi dan penyuluhan hukum agar mereka masyarakat mempunyai pemahaman hukum, memahami bagaimana penataan hukum yang diharapkan mereka akan mempunyai kesadaran dan ketaatan terhadap hukum. Bila masyarakat secara komunitas sudah taat kepada hukum maka akan terjadi ketertiban dalam masyarakat. Tidak lagi ada konflik dalam masyarakat. Jika ada konflik, masih dapat diatasi .

Efektivitas hukum merupakan proses dimana upaya hukum berlaku secara efektif. Keadaan yang dapat ditinjau atas dasar beberapa tolak ukur efektivitas hukum itu sendiri. Hukum itu harus baik secara sosiologis dapat diterima oleh masyarakat secara yuridis keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang-bidang hukum tertentu harus sinkron. Secara filosofis memenuhi ketentuan-ketentuan atau mempunyai nilai filosofis karena tidak hanya saat ini tapi juga mengatur masa depan. Apabila hukum itu sudah tidak relevan mau tidak mau harus ada amandemen atau ada perubahan atau bisa dalam langkah hukum bisa dilakukan yudisial review terhadap regulasi yang merugikan secara substansial akan bertentangan dengan UU yang ada. Penegakan hukum harus baik dalam arti benar-benar telah melaksanakan tugas kewajiban sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukum. Dan kesadaran hukum dalam masyarakat semakin terlihat.

Peranan Hukum dalam Masyarakat 

Hukum memegang peranan penting  dalam masyarakat. Hukum mengatur perilaku, menjaga keadilan, menegakkan aturan, dan menyediakan struktur dan ketertiban yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan. Hukum juga membantu menjamin hak dan kewajiban setiap individu dan menciptakan dasar untuk menyelesaikan konflik dan menjamin kepentingan bersama.   

1. Mengatur perilaku: Hukum menciptakan aturan dan norma yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Hal ini membantu menjaga ketertiban dan mengurangi konflik.   

2. Perlindungan hak dan kewajiban: Hukum menjamin perlindungan  hak asasi manusia, hak milik, kontrak dan kewajiban yang diatur dalam masyarakat.  

3. Perlindungan keadilan: Hukum adalah dasar untuk menjaga keadilan. Hal ini memberikan kerangka kerja untuk penyelesaian konflik dan memastikan bahwa keputusan didasarkan pada prinsip-prinsip yang adil dan obyektif.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun