Mohon tunggu...
Indah Anggraini Setyowati
Indah Anggraini Setyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum, Penegak Hukum, dan Peran Hukum dalam Masyarakat

18 November 2023   15:17 Diperbarui: 18 November 2023   15:43 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kelompok 3

1. Najwa Ayu Aziizah (212111350)

2. Luthfiana Nurhasanah (212111359)

3. Indah Anggraini Setyowati (222111105)

4. Nisrina Alya Rindjani (222111108)

Kelas : HES 5I

Efektif adalah sesuai dengan apa yang diharapkan atau sesuai dengan tolak ukur yang dibuat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

1. Kaidah Hukum (hukum itu sendiri): Hukum yang dibuat memenuhi rasa keadilan dan hukum yang dibuat memberi kepastian hukum. Hukum yang dibuat sudah sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku. Jika hukum itu sudah tidak relevan dengan kondisi sosial yang ada dan perubahan-perubahan sosial itu sudah tidak mampu tertutup dalam regulasi yang ada, maka hukum itu harus berubah sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Karena hukum itu akan memberikan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dan memberikan ketertiban ataupun ketentraman didalam masyarakat. Hal ini yang dijamin dalam hukum. Jika adanya hukum tetapi masih simpang siur, artinya hukum itu belum berjalan secara efektif.

2. Penegak Hukum

Yang mempunyai integritas (mempunyai moralitas yang tinggi, menjalankan etika profesi, tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki atau menggunakan kewenangan hukum tidak pada tempatnya). Maka penegak hukum harus memiliki integritas.

Profesional adalah orang yang menjalankan pekerjaan atau profesinya dengan bidang ilmu yang ditekuni dan perkembangan-perkembangan terkini dari ilmu pengetahuan yang menjadi keahliannya. Profesional itu merupakan orang yang menggunakan, orang yang memanfaatkan ilmu pengetahuannya untuk menjalankan profesinya. Sehingga ada standar profesi dan kode etik profesi masing. Tenaga-tenaga profesional seperti hakim, pengacara, advokat, polisi, jaksa, sipir (penjaga lapas/lembaga kemasyarakatan) itu mempunyai kode etik. Mereka adalah garda terdepan dalam penegakan hukum. Maka mereka harus memiliki integritas dan profesionalitas.

3. Sarana-Prasarana: Ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan. Bagaimana ingin menegakkan UU lalu lintas jika traffic light nya tidak berfungsi maka akan terjadi crowded dalam lalu lintas tersebut. Ada tapi tidak ditaati, sepi atau ramai traffic light sangat penting untuk mengatur karena sering terjadi bahwa kecelakaan itu ditimbulkan karena suatu pelanggaran lalu lintas.

4. Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat: Masyarakat sebagai SDM yang baik dia adalah tau adanya hukum, mengerti hukum dan taat kepada hukum. Kesadaran masyarakat harus dibangun dengan pembelajaran melalui pendidikan formal maupun non formal. Non formal contohnya sosialisasi. Dalam hukum positif memang disebutkan bahwa ketika suatu masyarakat atau suatu peraturan perundang-undangan sudah dicantumkan dalam lembaran negara maka masyarakat dianggap sudah tahu dan mengerti peraturan perundang-undangan yang diundangkan. Pekerjaan sosialisasi oleh berbagai komponen masyarakat lain yang bisa menjalankan. 

Di Undang-Undang bantuan hukum No. 16 Tahun 2011 ada lembaga-lembaga atau OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang terakreditasi dalam peraturan kementrian hukum dan HAM No. 15 Tahun 2015, No 10 Tahun 2011 itu juga menyebutkan tentang bagaimana cara untuk melakukan penyuluhan hukum atau pemberdayaan hukum dan sosialisasi hukum kepada masyarakat dan dilakukan oleh OBH yang terakreditasi oleh kementrian hukum dan HAM. Merupakan bentuk bantuan hukum non litigasi. Yang litigasi hanya bisa dilakukan oleh Advokat. Yang bisa melakukan bantuan hukum non litigasi yang tergabung di lembaga bantuan hukum yang terakreditasi adalah advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.

Karakteristik Penegak Hukum

Penegak hukum (catur wangsa)

- Hakim

- Jaksa

- Polisi

- Advokat 

- Petugas sipir Lapas dan Bapas (lembaga pemasyarakatan atau badan pemasyarakatan)

Harus memiliki integritas, kejujuran, mentalitas, moralitas, akhlak, komitmen, kedisiplinan menjadi tulang punggung dalam menjalankan profesi dan tugas tupoksi dan kewenangannya.

Mereka harus profesional bekerja sesuai dengan keahlian dan bidang ilmunya serta perkembangan saintifik, modern terkait dengan ilmu pengetahuan terkini dari bidang keahliannya. Sekarang ini di sistem peradilan mengenal bagaimana proses peradilan melalui elektronik atau media internet. Dimana para pihak diatur dalam PMA yang mengatur bagaimana proses tata cara beracara melalui elektronik.Faktor Masyarakat: Bagaimana budaya hukumnya, kesadaran hukumnya yang harus terus dipenuhi atau harus dilakukan suatu pemahaman kepada masyarakat supaya kesadaran hukumnya meningkat, ketaatan terhadap hukum itu semakin baik dan terus berkembang. 

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, masyarakat harus dibangun pengetahuan melalui sosialisasi melalui pendidikan paralegal, melalui berbagai media baik elektronik atau langsung seperti sosialisasi dan penyuluhan hukum agar mereka masyarakat mempunyai pemahaman hukum, memahami bagaimana penataan hukum yang diharapkan mereka akan mempunyai kesadaran dan ketaatan terhadap hukum. Bila masyarakat secara komunitas sudah taat kepada hukum maka akan terjadi ketertiban dalam masyarakat. Tidak lagi ada konflik dalam masyarakat. Jika ada konflik, masih dapat diatasi .

Efektivitas hukum merupakan proses dimana upaya hukum berlaku secara efektif. Keadaan yang dapat ditinjau atas dasar beberapa tolak ukur efektivitas hukum itu sendiri. Hukum itu harus baik secara sosiologis dapat diterima oleh masyarakat secara yuridis keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang-bidang hukum tertentu harus sinkron. Secara filosofis memenuhi ketentuan-ketentuan atau mempunyai nilai filosofis karena tidak hanya saat ini tapi juga mengatur masa depan. Apabila hukum itu sudah tidak relevan mau tidak mau harus ada amandemen atau ada perubahan atau bisa dalam langkah hukum bisa dilakukan yudisial review terhadap regulasi yang merugikan secara substansial akan bertentangan dengan UU yang ada. Penegakan hukum harus baik dalam arti benar-benar telah melaksanakan tugas kewajiban sebagaimana digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukum. Dan kesadaran hukum dalam masyarakat semakin terlihat.

Peranan Hukum dalam Masyarakat 

Hukum memegang peranan penting  dalam masyarakat. Hukum mengatur perilaku, menjaga keadilan, menegakkan aturan, dan menyediakan struktur dan ketertiban yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan. Hukum juga membantu menjamin hak dan kewajiban setiap individu dan menciptakan dasar untuk menyelesaikan konflik dan menjamin kepentingan bersama.   

1. Mengatur perilaku: Hukum menciptakan aturan dan norma yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Hal ini membantu menjaga ketertiban dan mengurangi konflik.   

2. Perlindungan hak dan kewajiban: Hukum menjamin perlindungan  hak asasi manusia, hak milik, kontrak dan kewajiban yang diatur dalam masyarakat.  

3. Perlindungan keadilan: Hukum adalah dasar untuk menjaga keadilan. Hal ini memberikan kerangka kerja untuk penyelesaian konflik dan memastikan bahwa keputusan didasarkan pada prinsip-prinsip yang adil dan obyektif.  

4. Mendorong perdamaian dan stabilitas: Dengan memberikan aturan yang jelas dan ketat, hukum membantu masyarakat  menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan damai.   

5. Penentuan tanggung jawab dan sanksi: Hukum menentukan tanggung jawab dan sanksi bagi pelanggar aturan. Hal ini menyebabkan konsekuensi dari tindakan ilegal.  

6. Mendorong pembangunan sosial: Hukum yang berkembang sesuai dengan nilai dan kebutuhan masyarakat dapat menjadi sarana untuk menciptakan perubahan positif dan kemajuan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun