Yang mempunyai integritas (mempunyai moralitas yang tinggi, menjalankan etika profesi, tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki atau menggunakan kewenangan hukum tidak pada tempatnya). Maka penegak hukum harus memiliki integritas.
Profesional adalah orang yang menjalankan pekerjaan atau profesinya dengan bidang ilmu yang ditekuni dan perkembangan-perkembangan terkini dari ilmu pengetahuan yang menjadi keahliannya. Profesional itu merupakan orang yang menggunakan, orang yang memanfaatkan ilmu pengetahuannya untuk menjalankan profesinya. Sehingga ada standar profesi dan kode etik profesi masing. Tenaga-tenaga profesional seperti hakim, pengacara, advokat, polisi, jaksa, sipir (penjaga lapas/lembaga kemasyarakatan) itu mempunyai kode etik. Mereka adalah garda terdepan dalam penegakan hukum. Maka mereka harus memiliki integritas dan profesionalitas.
3. Sarana-Prasarana: Ada sarana berfungsi dan bisa dimanfaatkan. Bagaimana ingin menegakkan UU lalu lintas jika traffic light nya tidak berfungsi maka akan terjadi crowded dalam lalu lintas tersebut. Ada tapi tidak ditaati, sepi atau ramai traffic light sangat penting untuk mengatur karena sering terjadi bahwa kecelakaan itu ditimbulkan karena suatu pelanggaran lalu lintas.
4. Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat: Masyarakat sebagai SDM yang baik dia adalah tau adanya hukum, mengerti hukum dan taat kepada hukum. Kesadaran masyarakat harus dibangun dengan pembelajaran melalui pendidikan formal maupun non formal. Non formal contohnya sosialisasi. Dalam hukum positif memang disebutkan bahwa ketika suatu masyarakat atau suatu peraturan perundang-undangan sudah dicantumkan dalam lembaran negara maka masyarakat dianggap sudah tahu dan mengerti peraturan perundang-undangan yang diundangkan. Pekerjaan sosialisasi oleh berbagai komponen masyarakat lain yang bisa menjalankan.Â
Di Undang-Undang bantuan hukum No. 16 Tahun 2011 ada lembaga-lembaga atau OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang terakreditasi dalam peraturan kementrian hukum dan HAM No. 15 Tahun 2015, No 10 Tahun 2011 itu juga menyebutkan tentang bagaimana cara untuk melakukan penyuluhan hukum atau pemberdayaan hukum dan sosialisasi hukum kepada masyarakat dan dilakukan oleh OBH yang terakreditasi oleh kementrian hukum dan HAM. Merupakan bentuk bantuan hukum non litigasi. Yang litigasi hanya bisa dilakukan oleh Advokat. Yang bisa melakukan bantuan hukum non litigasi yang tergabung di lembaga bantuan hukum yang terakreditasi adalah advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Karakteristik Penegak Hukum
Penegak hukum (catur wangsa)
- Hakim
- Jaksa
- Polisi