Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara. Dengan kontribusinya yang signifikan, pajak menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan fiskal, yaitu kemampuan negara untuk mengelola keuangan secara stabil, mendanai pengeluaran, dan menghadapi tantangan ekonomi.
Peran Pajak dalam Ketahanan Fiskal:
1. Sumber Pendapatan Utama
Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara, yang digunakan untuk mendanai berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan. Ketahanan fiskal sangat bergantung pada efektivitas pengumpulan pajak.
2. Stabilitas Anggaran Negara
Pajak membantu menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara. Dengan penerimaan pajak yang optimal, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
3. Pemerataan Ekonomi
Melalui pajak progresif, pemerintah dapat mendistribusikan kembali kekayaan dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi kepada yang lebih membutuhkan. Hal ini berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
4. Peningkatan Kapasitas Investasi Publik
Dengan pendapatan pajak yang memadai, negara dapat meningkatkan investasi di sektor strategis seperti energi, transportasi, dan teknologi. Hal ini mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
5. Instrumen Kebijakan Ekonomi
Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengarahkan perekonomian. Misalnya, insentif pajak dapat diberikan untuk mendorong investasi di sektor tertentu, sementara pajak tinggi pada barang tertentu dapat mengendalikan konsumsi yang tidak diinginkan.
Tantangan dalam Optimalisasi Pajak:
1. Kepatuhan Wajib Pajak yang Rendah
Masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar pajaknya secara benar. Rendahnya kepatuhan ini menjadi hambatan dalam optimalisasi penerimaan pajak.
2. Ekonomi Informal yang Besar
Di banyak negara, termasuk Indonesia, sektor ekonomi informal memiliki porsi besar. Namun, sektor ini sulit dijangkau oleh sistem perpajakan formal.
3. Penghindaran dan Penggelapan Pajak
Tindakan penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion) oleh individu maupun perusahaan berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara.
4. Kesenjangan Teknologi dan Infrastruktur
Digitalisasi sistem pajak belum sepenuhnya merata, terutama di wilayah terpencil. Hal ini menyulitkan pengawasan dan pengumpulan pajak secara optimal.
5. Tantangan Globalisasi
Globalisasi membuka peluang bagi perusahaan multinasional untuk memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan antarnegara, sehingga potensi pajak menjadi tidak maksimal.
Upaya untuk Memperkuat Ketahanan Fiskal melalui Pajak:
1. Peningkatan Kepatuhan Pajak
Pemerintah perlu memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Penggunaan teknologi digital juga dapat meningkatkan kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak.
2. Reformasi Sistem Pajak
Pemerintah perlu terus memperbaiki regulasi perpajakan agar lebih sederhana, transparan, dan adil. Reformasi ini juga mencakup pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak.
3. Pemanfaatan Teknologi Digital
Digitalisasi sistem pajak, seperti penggunaan e-filing dan e-payment, dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengumpulan pajak. Analisis big data juga dapat membantu mengidentifikasi wajib pajak yang tidak patuh.
4. Kerja Sama Internasional
Dalam menghadapi tantangan globalisasi, pemerintah perlu bekerja sama dengan negara lain untuk mengatasi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
5. Peningkatan Pengawasan di Sektor Informal
Pemerintah dapat mengembangkan program yang melibatkan sektor informal dalam sistem perpajakan, seperti insentif khusus atau program integrasi ke dalam ekonomi formal.
Kesimpulan
Pajak memegang peranan penting dalam mendukung ketahanan fiskal negara. Sebagai sumber pendapatan utama, pajak memungkinkan pemerintah menjalankan fungsi-fungsi strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, tantangan seperti rendahnya kepatuhan dan kompleksitas ekonomi global perlu diatasi dengan kebijakan yang inovatif dan inklusif. Dengan pengelolaan pajak yang baik, ketahanan fiskal dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Oleh - Indah Syahbani (2207025025)
Dosen Pengampu - Mulyaning Wulan, SE., M.Ak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H