Pertama, Â adanya keunggulan dari akad Murabahah dan Kelemahan yang signifikan dari akad Istishna
Keunggulan Akad Murabahah
- Pembiayaan investasi berjangka pendek dengan tingkat risiko yang lebih kecil dibanding pembiayaan dengan menggunakan prinsip bagi hasil (Lukmanul Hakim, 2017)
       Karena Akad Murabahah memiliki tingkat risiko yang rendah dari pada akad lainnya, maka masyarakat lebih memilih akad             Murabahah ini.
- Transaksi yang transparan
      Dikarenakan skema akad yang mewajibkan penjual memberitahu kepada pembeli terkait harga pembelian dari suatu produk           dan harus menyepakati keuntungan tersebut. Sehingga kedua belah pihak saling puas dengan transaksi ini karena pembeli             merasa aman serta merasa transaksi ini dilakukan secara amanah dan jujur.
- Memprioritaskan kepentingan 2 pihakÂ
      Dalam akad ini, kedua belah pihak saling diuntungkan. Dikarenakan dalam penetapan keuntungan telah disepakati oleh penjual       dan pembeli.
- Keuntungan bisa dinegoisasi dan angsuran bisa berdasarkan kesepakatan 2 pihak.
      Pembeli bisa menegoisasi keuntungan oleh penjual jadi dalam transaksi ini bisa dilakukan oleh 2 belah pihak Penjual. Pembeli         bisa menegoisasi keuntungan oleh penjual jadi dalam transaksi ini bisa dilakukan oleh 2 belah pihak secara puas dan adil. Selain       itu, pembeli bisa menegoisasi jangka waktu angsuran dan juga bisa menegoisasi besaran nominal dengan Penjual. Â
- Selain digunakan Konsumtif, Akad Murabahah bisa dilakukan dengan kegiatan yang produktif.
      Dalam akad murabahah ini, kebanyakan dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah. Lembaga Keuangan syari’ah menggunakan        akad ini digunakan untuk membantu nasabah dalam pembiayaan kegiatan konsumtif seperti mengembangkam UMKM,                pembelian rumah dan lain-lain. Â
Kelemahan Istishna adalah barang dalam akad Istishna di akhir sedangkan akad Murabahah di awal. Karena kebanyakan masyarakat selalu ingin memperoleh sesuatu tersebut secara cepat. Maka dari itu, masyarakat tidak terlalu tertarik dalam akad Istishna.
Kedua, Kebutuhan Masyarakat yang lebih cocok atau sesuai dengan Akad MurabahahÂ
Karena tingginya kebutuhan konsumen yang sesuai dengan akad murabahah ini, maka permintaan masyarakat terhadap sesuatu akan tinggi. Selain itu, kegunaan akad murabahah yang luas sehingga masyarakat lebih membutuhkan dan menyukai dengan akad Murabahah tersebut.
Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bisa bermanfaat untuk pembaca. Apabila dalam penulisan terdapat salah kata saya mohon maaf dan jika memiliki saran silahkan berkomentar dibawah ini. saya sangat mengapresiasi itu. terimakasih
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!