Telah diketahui bahwa Bank syari’ah memilki berbagai pola, salah satunya Jual beli. Pola dalam jual beli menggunakan 3 akad yakni murabahah, Salam, dan Istishna. Ketiganya memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk mengetahui perbedaannya, mari kita simak pembahasan masing-masing secara detail dengan singkat.
Akad murabahah adalah Akad jual beli barang pada harga asal ditambah keuntungan yang telah disepakati dan penjual harus memberitahukan biaya perolehan barang kepada pembeli (Lukmanul Hakim, 2017). Akad ini memiliki 2 cara yakni pembayaran dengan pesanan dan tanpa pesanan. Berbagai contoh dalam akad Murabahah ini, salah satunya pada perbankan syariah yakni Modal Kerja (berupa Barang).
Akad salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual artinya, dalam akad ini hanya ada 2 pihak. Â Dalam akad salam ini, harga dan detail dari bari barang pesanan harus telah disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh (Saprida, 2018).
Akad istishna adalah akad jual beli 2 pihak (penjual dan pembeli) dimana pembeli memesan barang dengan kriteria objek secara jelas. Dalam akad Istishna, pembayaran dalam transaksi istishna’ ini dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu dengan pembayaran dimuka langsung sesuai nominal yang telah ditentukan secara keseluruhan, pembayaran secara berangsur selama proses pembuatan, dan pembayaran setelah barang jadi (Khotimah & Farid, 2021).
Demikian materi singkat dalam pembahasan macam-macam akad jual beli. Perbedaannya dari ketiga akad ialahÂ
- Barang atau objek Akad Murabahah diserahkan di awal. Sedangkan dalam akad salam dan Istishna, Barang diserahkan ke pembeli di akhir.
- Pembayaran dalam akad Murabahah dan Istishna bisa dilakukan secara berangsur. Tetapi jika akad Salam Pembayaran dilakukan di awal atau di muka secara penuh.
- Kegunaan dalam akad salam terkhusus untuk produk pertanian, sedangkan akad Istishna untuk produk Manufaktur ( konstruksi, gedung,mesin, dll. ) Dan untuk akad murabahah kegunaannya lebih luas daripada 2 akad tersebut contohnya pembiayaan modal kerja, pembelian suatu barang, pembiayaan untuk membangun rumah dan lain-lain .
Apakah kalian tahu wahai sobat pembaca, diantara ketiga akad yang paling sering dipakai ialah akad Murabahah. Akad murabahah lebih mendominasi dari pada kedua akad tersebut. Pasti kepo, kenapa sih akad tersebut banyak disukai konsumen ? apa sesuatu yang istimewa sehingga akad Murabahah menjadi akad yang dominan dipakai oleh masyarakat ? dan masih banyak lagi. jangan skip dulu ya!!!
Perhatikan gambar dibawah ini !!!
Di gambar tersebut bisa disimpulkan bahwa perkembangan yang sangat baik dari ketiga akad dari tahun 2017-2020 ialah Akad Murabahah. Dari hal ini, bisa dilihat bahwa banyak kelebihan yang dimiliki  akad murabahah sehingga bisa diminati oleh masyarakat. Menurut saya, penyebab akad Murabahah menjadi dominan ialah ada 2 faktor. Pertama, adanya keunggulan dari akad murabahah dan kelemahan yang signifikan dari akad istishna. Yang kedua yakni kebutuhan masyarakat yang lebih cocok dengan akad murabahah.
*nb: akad salam sudah tidak signifikan karena akad salam dalam bank syari’ah belum terimplementasi dengan baik.
Pertama, Â adanya keunggulan dari akad Murabahah dan Kelemahan yang signifikan dari akad Istishna
Keunggulan Akad Murabahah
- Pembiayaan investasi berjangka pendek dengan tingkat risiko yang lebih kecil dibanding pembiayaan dengan menggunakan prinsip bagi hasil (Lukmanul Hakim, 2017)
       Karena Akad Murabahah memiliki tingkat risiko yang rendah dari pada akad lainnya, maka masyarakat lebih memilih akad             Murabahah ini.
- Transaksi yang transparan
      Dikarenakan skema akad yang mewajibkan penjual memberitahu kepada pembeli terkait harga pembelian dari suatu produk           dan harus menyepakati keuntungan tersebut. Sehingga kedua belah pihak saling puas dengan transaksi ini karena pembeli             merasa aman serta merasa transaksi ini dilakukan secara amanah dan jujur.
- Memprioritaskan kepentingan 2 pihakÂ
      Dalam akad ini, kedua belah pihak saling diuntungkan. Dikarenakan dalam penetapan keuntungan telah disepakati oleh penjual       dan pembeli.
- Keuntungan bisa dinegoisasi dan angsuran bisa berdasarkan kesepakatan 2 pihak.
      Pembeli bisa menegoisasi keuntungan oleh penjual jadi dalam transaksi ini bisa dilakukan oleh 2 belah pihak Penjual. Pembeli         bisa menegoisasi keuntungan oleh penjual jadi dalam transaksi ini bisa dilakukan oleh 2 belah pihak secara puas dan adil. Selain       itu, pembeli bisa menegoisasi jangka waktu angsuran dan juga bisa menegoisasi besaran nominal dengan Penjual. Â
- Selain digunakan Konsumtif, Akad Murabahah bisa dilakukan dengan kegiatan yang produktif.
      Dalam akad murabahah ini, kebanyakan dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah. Lembaga Keuangan syari’ah menggunakan        akad ini digunakan untuk membantu nasabah dalam pembiayaan kegiatan konsumtif seperti mengembangkam UMKM,                pembelian rumah dan lain-lain. Â
Kelemahan Istishna adalah barang dalam akad Istishna di akhir sedangkan akad Murabahah di awal. Karena kebanyakan masyarakat selalu ingin memperoleh sesuatu tersebut secara cepat. Maka dari itu, masyarakat tidak terlalu tertarik dalam akad Istishna.
Kedua, Kebutuhan Masyarakat yang lebih cocok atau sesuai dengan Akad MurabahahÂ
Karena tingginya kebutuhan konsumen yang sesuai dengan akad murabahah ini, maka permintaan masyarakat terhadap sesuatu akan tinggi. Selain itu, kegunaan akad murabahah yang luas sehingga masyarakat lebih membutuhkan dan menyukai dengan akad Murabahah tersebut.
Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bisa bermanfaat untuk pembaca. Apabila dalam penulisan terdapat salah kata saya mohon maaf dan jika memiliki saran silahkan berkomentar dibawah ini. saya sangat mengapresiasi itu. terimakasih
Enjoyyyy
Sumber: Â
- Khotimah, H., & Farid, M. (2021). Analisis Implementasi Akad Istishna’ dalam Perbankan Syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lumajang. Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah, 1(2), 43. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v1i2.1264
- Lukmanul Hakim, A. A. (2017). PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropfi Islam, 1(2), 212–223. https://doi.org/10.22236/alurban
- Saprida, S. (2018). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1), 121–130. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.177
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H