Mohon tunggu...
Indah BudiSulistiyowati
Indah BudiSulistiyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

16 Januari 2024   22:30 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:50 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Penegak Hukum Adat: Perla menibangun lembaga atau bodan penegak hidunt adat yang independen, berkompeten, dan memiliki otoritas untuk menangani

pelanggaran terhadap hukum adat.

Sistem Pengadilan Adat atau Mekanisme Aternatif Masyarakat adat perlu diberikan aloses yang adil dan efektif ke sistem pengadilan adat atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yung menghormati hukum adat dan prinsip keadilan,

KESIMPULAN DAN SARAN

Perlindungan hukum adat di eru kontemporer menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik dengan hukum positif dan kurangnya pengakuan serta pemahaman terhadap hukum alat. Namun, tendapat prospek yang ada untuk memperkuat perfindungan hukum adat, seperti a pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat serta dialog, kolaborasi, dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta. Langkah-langkah konkret seperti pendidikan dan kesadaran hukum adit, serta mekanisme penegakan hukum adat yang efektif, perlu diambil untuk memperkuat perlindungan hukum adat. Dengan demikian,

masyarakat adat dapat menjaga identitas budaya mereka, mempertahankan hubungan harmonis dengan lingkungan, dan berpartisipasi secara adil dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

Fentiansah, Fikri, M. Fachri Sidiq, and Richad Richad. "Keadilan Dipersimpangan Menelusuri Rantungan Dan Peluang Di Sistem Hukon Modern Dokirin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 21 (2024): 40-52

Dakian, M. (2018) Rekognisi Hak Masyurakat Hukum Adar dalam Konstituri. Undang Jurnal Hukum, 1(2), 187-217.

SIROJ. A Malihaf. Eksistensi Phukum Islam Dan Prospeknya Di Indonesia AT-TURAS Jurnal Studi Keislaman, 2018, 5.1. 97-122

Simurmare, Rikanio. "Pendekatan positivistik dalam studi hukum adat." Mimbar Hukum-Fakultas Hukam Universitas Gadjah Mada 30.3 (2018): 463-487

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun