Mohon tunggu...
Indah BudiSulistiyowati
Indah BudiSulistiyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

16 Januari 2024   22:30 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:50 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dengan kerangka hukum nasional dan internasional yang ada. Implementasi yang elektifl negara harus menerapkan pengakuan hukum adat dengan cara yang efektif, termasuk menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan hukum adat.

D. Dialog, Kolaborasi, dan Kemirun

Inklusi Masyarakat Adat: Perring untuk melibatkan masyarakat adat dalam prose pengambilan keputusan hukum yang mempengaruhi mereka, sehingga memastikan representasi yang adil dan partisipasi yang aktif.

Kolaborasi Antara Piluk-Pihak yang Berkopentingan Dialog, kolaborasi dan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan sektor swasta dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan hukum adat.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil: Perlu dibangun mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efektif termasuk sistem pengadilanadat atau mekanisme alternatif, untuk menangani konflik antara hukum adat dan hukum positif dengan cara. yang menghormati hok-hak masyarakat adat

Langkah-langkah Konkret untuk Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

A. Pendidikan dan Kesadann Hukum Adat

Peningkatan Pemahaman Masyarakat adat dan non-adat perlu diberi pendidikan dan informasi yang lebih luas mengenai hukum adat, termasuk nilai-nilai, prinsip, dan prosedur yang terkait.

Partisipasi Aktif Masyarakat udat haras didorong untuk berpartisipasi aktif dalam mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka serta mempromosikan pentingnya. keberlanjutan hukam adat dalam menjaga lingkungan dan budaya.

B. Mekanisme Penegukan Hukum Adat

Regulasi yang Jelas: Diperlukan penyusunan regulasi yung jelas dan komprehensif mengenai perlindungan hukum adar, termasuk hak-hak masyarakat adat, pengelolaan mamber daya alam, dan penyelesaian sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun