Jelita Eliana
Fakultas Hukums/Program Studi Ilmi Hukum, elitael@gmail.com
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Pingkan Adelia Putri
Fakukas Hukum/Program Studi Ilmu Hukum, pingkanadeliaputri2@gmail.com.
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Abstrak
Artikel ini membehas tentang prospek dalam pelindungan hukum adat di era kontemporer. Hukum adat merupakan sistem hukum yang telah ada sejak zaman dahulu dan dijalankan oleh masyarakat adat berdasarkan nilai-nilai, norna, tradisi, dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Namun ditengah dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan politik, hakam adut menghadapi tantangan yang signifikan dalam mempertahankan eksistensinya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Artikel ini mengidenfikasikan beberpa tantangan utama yang dihadapi o pi oleh hukum adat di era kontemporer. Pertama, perubahan sosial dan ekonomi yang cepat sering kali mengakibatkan konflik antara hukum adat dan hukum positif yang diberlakukan oleh negara masyarakat adat sering kali menghadapi kesulitan dalam mempertahankan dan melindungi hak-hak mereka, terutama hak atas tanah dan sumber daya alam yung vital bagi keberlangsungan hidup mereka. Artikel ini juga membahas prospek dalam memperkiaat perlindungan hukum adat di era kontemporer. Salah satu prospek penting adalah pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hakuan adat oleh negara. Negara harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui dan meleindungi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan kerangka hukum nasional dan interasional. Selain itu, penting untuk mendorong dialog, kolaborasi dan kemikruan antata masyarakat adat, pemerintahan, dan sektor swasta dalam merumuskan kebijakan yang memperkuat perlindungan hakuam adat
PENDAHULUAN
Hukum adat telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat sejak zaman dahulu. Sistem hukum ini didesarkan pada nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang telah diwariskan secaro tarun-ternurun. Hukum adat tidak hanya mengatur hubungan antara individa dalam masyarakat adat, tetapi juga merupakan fondasi yang mempertahankan identitas budaya dan keberlanjaan kehidupan masyarakat tersebut.
Namun, di era kontemporer yang ditaralai oleh perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang cepat, hukum adat menghadapi tantangan yang serius dalam mempertahankan ekaterminya dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Perkembangan hukum positif yang sering kali dominan dalam sistem gukam modern telah menyebabkan ketegangan dan konflik dengan hukum adat, yang sering kali dianggap kuno, talak relevan atau bahkan bertentangan. dengan hukam positif yang diberlakukan oleh negara. Tantangan utarna yang dihadapi hukum adat di era kontemporer adalah perubahan sosial dan ekonomi yang cepat. Globaliasi, urhanisasi, modermisasi, dan pemanfaatan sumber daya alam yang intensif telah mengubah lanskap sosial dan ekonomi dibanyak wilayah dan dihuni oleh masyarakat adat. Konflik muncul ketika hukum adat dan hukum positif bertentangan dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya, mengakibatkan ketidak pastian hukum dan keragiau. hegi masyarakat adat