Mohon tunggu...
Indah Tri Utami
Indah Tri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - life is opportunity and study until you know everything | Mahasiswi Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 43220010124 INDAH TRI UTAMI Universitas Mercu Buana Jakarta

Nama : Indah Tri Utami - NIM : 43220010124 - Mata Kuliah : Teori Akuntansi - Dosen Pembimbing : Apollo, Prof, Dr, M.Si.Ak - UNIVERSITAS MERCU BUANA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Liabilitas Provisi dan Kontijensi

4 April 2022   15:29 Diperbarui: 4 April 2022   15:37 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 - Terdapat kemungkinan lebih besar terjadi daripada nir terjadi bahwa 

* kewajiban sekarang   sudah terdapat 

* dalam akhir periode pelaporan. 

Provisi diakui hanya bagi kewajiban yg muncul berdasarkan insiden masa kemudian, yg terpisah berdasarkan tindakan entitas dalam masa tiba (yaitu penyelenggaraan entitas dalam masa tiba) entitas dalam masa tiba). "Independent of future actions"  

Contoh: * Denda atau porto  pemulihan pencemaran lingkungan, yg menyebabkan arus keluar asal daya buat merampungkan kewajiban itu tanpa memandang tindakan entitas dalam masa tiba.  

* Biaya aktivitas purna porto  aktivitas purna-operasi (decommissioning) instalasi minyak atau instalasi minyak sebatas jumlah yg wajib  ditanggung entitas buat memperbaiki kerusakan yg sudah ditimbulkan. 

Kewajiban kontinjensi 

(a) kewajiban potensial yg muncul berdasarkan insiden masa kemudian & keberadaannya sebagai niscaya menggunakan terjadi atau nir terjadinya satu insiden atau lebih dalam masa tiba yg nir sepenuhnya berada pada kendali entitas; atau pada kendali entitas; atau 

(b) kewajiban sekarang   yg muncul menjadi dampak insiden masa kemudian, namun nir diakui karena: 

(i) nir masih ada kemungkinan akbar  entitas mengeluarkan asal daya yg mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya dianggap menjadi "asal daya") buat merampungkan kewajibannya; atau 

(ii) jumlah kewajiban tadi nir bisa diukur secara tangguh. Entitas nir pada perkenankan mengakui aset kontinjensi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun