Liabilitas tersaji pada neraca atas dasar urutan kelancarannya sejalan menggunakan penyajian aset. Aset lancar tersaji dari urutan likuiditas sedangkan kewajiban tersaji dari urutan jatuh tempo. PSAK No. 1 memilih bahwa seluruh kewajiban yg nir memenuhi kriteria menjadi kewajiban jangka pendek wajib  diklasifikasi menjadi kewajiban jangka panjang. Semua kewajiban diklasifikasi menjadi jangka pendek bila:Â
1. Diperkirakan akan diselesaikan pada jangka ketika daur normal operasi perusahaan, atauÂ
2. Jatuh tempo pada jangka ketika 12 bulan berdasarkan lepas neraca. Kewajiban berbunga jangka panjang permanen diklasifikasi menjadi kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tadi akan jatuh tempo pada ketika12 bulan semenjak lepas neraca, jika: 1. Kesepakatan awal perjanjian pinjaman buat jangka ketika lebih berdasarkan 12 bulan.Â
2. Perusahaan bermaksud membiayai balik  kewajibannya menggunakan pendanaan jangka panjang.Â
3. Pembiayaan pendanaan jangka panjang didukung menggunakan perjanjian pembiayaan balik  atau penjadualan balik  pembayaran yg resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui.Â
Provisi diakui apabila?Â
(a) Entitas mempunyai kewajiban sekarang  (baik bersifat aturan juga bersifat konstruktif) menjadi dampak insiden masa kemudian;Â
(b) Kemungkinan akbar  penyelesaian kewajiban tadi menyebabkan arus keluar asal daya yg mengandung manfaat ekonomi; &Â
(c) Estimasi yg tangguh tentang jumlah kewajiban tadi bisa dibuat.Â
Apabila syarat pada atas tidak terpenuhi, maka kewajiban diestimasi nir diakui. Dalam masalah kewajiban sekarang  nir bisa dipengaruhi secara jelas:Â
- Setelah mempertimbangkan seluruh bukti tersedia,