Mohon tunggu...
Incani Indri
Incani Indri Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati generasi

Tertarik dengan isu generasi, politik dll

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PP 28/2024 dan Malapetaka Seks Bebas

15 Agustus 2024   05:05 Diperbarui: 15 Agustus 2024   05:05 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi Islam

Islam dengan aturan syariat yang sempurna memiliki konsep bagaimana menjaga siswa/remaja dari perilaku seks bebas. Hal itu dilakukan dengan mewajibkan negara dalam hal ini Khalifah, sebagai pelaksana syariat untuk menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. 

Dalam aspek pendidikan, maka Islam akan menetapkan kurikulum pendidikannya berasas akidah Islam. Tujuannya untuk mencetak individu agar memiliki berkepribadian Islam. Para siswa/remaja akan dibekali tsaqofah Islam sehingga mereka akan memahami syariat secara utuh. 

Dengan ini akan terwujud para pelajar/ remaja yang perilaku mereka berjalan sesuai dengan koridor syariat. Dalam aspek pergaulan, maka negara menetapkan berbagai aturan pergaulan sesuai syariat. Contohnya kewajiban menurut aurat bagi laki-laki maupun perempuan, larangan khalwat, ikhtilat, dsb yang dapat menjadi potensi kearah perilaku seks bebas. Hal ini di dukung dengan masyarakat uang yang saling amar ma'ruf nahi mungkar. 

Saat didapati ada pelanggaran syariat, maka masyarakat akan saling menasehati sehingga terwujudlah suasana yang kondusif dalam pelaksanaannya. Dalam hal media, maka negara dalam Islam akan melarang menyaring berbagai konten yang dapat memicu dorongan seksual (jinsiyah) muncul dan merusak kepribadian Islamnya. 

Begitu pula negara akan menegakkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku maksiat. Zina adalah perbuatan haram yang dicela oleh syariat. Maka siapapun yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa hukuman rajam bagi yang sudah menikah dan hukuman cambuk 100 kali bagi yang belum menikah. 

Sebagaimana dalam surah An-Nur ayat 2 Allah berfirman yang artinya, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Demikianlah cara Islam dalam melakukakan upaya penjagaan terhadap munculnya  malapetaka seks bebas. Namun pelaksanaan syariat meniscayakan adanya institusi penegaknya sebab dengannya syariat Islam akan bisa diterapkan Islam secara kaffah. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun